Logo LinkQU - Penyedia transfer uang terbaik di Indonesia

Kamu Harus Tau, Sejarah THR dan Asal Usulnya di Indonesia

Mengenal asal usul THR dan Sejarah THR

Sejarah THR dan Asal Usulnya di Indonesia – Tunjangan Hari Raya (THR) ialah penghasilan non upah yang harus dibayar pemberi kerja ke karyawan atau keluarga mendekati hari raya keagamaan di Indonesia.

 

THR umumnya diberikan kepada karyawan seperti pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta dan yang lain, yang diterima mendekati lebaran Idul Fitri.

 

Biasanya, THR ialah dibayar berbentuk uang yang disamakan dengan agama yang diyakini karyawan. Walau beberapa perusahaan memberi THR ke pekerjanya berbentuk kebutuhan pokok.

 

Untuk yang telah bekerja satu tahun penuh ataupun lebih, besaran THR ialah dibayar sebesar 1x upah.

 

Sementara buat mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR ialah disesuaikan dengan penghitungan secara proporsional.

 

Menurut Ketentuan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan untuk Karyawan/Buruh di Perusahaan, THR ialah harus dibayar paling lamban tujuh hari saat sebelum hari raya keagamaan.

 

Walau THR merupakan hal wajar untuk beberapa karyawan di Indonesia, tetapi tidak ada kelirunya bila kita mengenali asal mula dan sejarah THR.

Disamping itu, kemungkinan Anda juga ingin tahu siapa orang pertama kali yang mengenalkan ide THR itu?

 

Sejarah THR dan orang pertama yang Mengenalkannya

Sejarah THR – THR sebelum mempunyai sifat wajib seperti saat ini, sebelumnya THR ialah pemberian suka-rela untuk karyawan.

Adapun orang yang pertama kalinya mengenalkan Sejarah THR dan ide THR ialah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia keenam.

Baca juga :  Uang koin kuno yang paling dicari kolektor, ada yang tembus Rp 141 Miliar

 

Soekiman datang dari Partai Masyumi. Pada waktu itu, peraturan THR ialah bagian dari beberapa program kesejahteraan untuk pamong praja (saat ini PNS). Maksudnya, supaya pamong praja memberikan dukungan peraturan dan beberapa program pemerintahan.

 

Dalam Sejarah THR, THR PNS ini berupa persekot atau utang dari muka, di mana nanti harus dibalikkan melalui pemotongan gaji.

 

THR diberi pemerintahan ke PNS sejumlah Rp 125 sampai Rp 200 dan dicairkan tiap bulan akhir Ramadhan atau mendekati Hari Raya Idul Fitri.

 

Disamping uang THR, PNS saat itu diberi paket berbentuk sembako, rutinitas yang belakangan ternyata banyak diikuti dan jadi tradisi beberapa perusahaan di Indonesia menjelang Lebaran sampai sekarang ini.

 

Ketentuan berkenaan pemberian THR PNS pada waktu itu tercantum pada Ketentuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 mengenai Pemberian Persekot Hari Raja ke Pegawai Negeri.

 

Sama sesuai ketentuan pemerintahan waktu itu, THR cuma berlaku untuk PNS, bukan karyawan swasta.

 

Peraturan itu ternyata ditentang keras oleh golongan buruh, khususnya organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

 

Beberapa penentang berpendapat, THR yang cuma dikasih ke pamong praja sebagai perlakuan tidak adil. Walau sebenarnya, mereka sama-sama bekerja, baik di perusahaan swasta atau perusahaan negara.

 

Buruh meminta semua karyawan dapat THR

Sejarah THR di Indonesia

Organisasi buruh paling besar di periode itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) ada di front paling depan dalam perjuangan buruh.

 

Pada 13 Februari 1952, beberapa buruh lakukan protes dengan berhenti kerja dan menuntut pemerintah memberi uang THR untuk beberapa buruh.

 

Pada waktu itu awalannya pemerintahan masih mengabaikan suara buruh. Namun, SOBSI terus berusaha minta buruh mendapatkan THR sebesar sebulan upah.

Baca juga :  Update! Bagaimana perkembangan komputer dari dulu sampai saat ini

 

Selanjutnya, kabinet Ali Sastroamidjojo, Pertama Menteri ke-8 Indonesia, keluarkan Ketentuan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1954 mengenai Pemberian Persekot Hari Raja ke Pegawai Negeri. Sementara itu, buruh terus-menerus menuntut pemerintahan.

 

Untuk menampung buruh, pemerintah melalui Menteri Perburuhan S.M Abidin selanjutnya mengeluarkan Surat Selebaran Nomor 3667 Tahun 1954.

 

Besaran THR untuk karyawan swasta ialah sebesar seperduabelas dari upah yang diterima dalam rentan waktu setahun. Jumlah paling sekurangnya ialah Rp 50 dan terbesar Rp 300.

 

Tetapi surat selebaran itu cuma memiliki sifat anjuran. Maknanya, banyak beberapa perusahaan yang tidak membayar THR karena menganggap sebagai tunjangan karyawan yang diberi suka-rela.

 

Pemerintahan selanjutnya keluarkan Ketentuan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 ataupun waktu Menteri Perburuhan dijabat oleh Ahem Erningpraja.

 

Peraturan THR resmi pada 1994

Peraturan berkenaan besaran dan pola THR secara polos baru diedarkan pemerintahan di tahun 1994 yaitu melalui Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk karyawan swasta di perusahaan.

 

Melalui ketentuan ini, pemerintahan mengharuskan semua perusahaan untuk memberikan THR ke karyawan yang sudah bekerja minimum 3 bulan kerja. Peraturan itu yang selanjutnya jadi cikal-bakal peraturan THR sampai sekarang ini.

 

Karyawan kontrak juga dapat THR

Dalam sejarah THR Tahun 2016 pemerintahan lewat Kementrian Ketenagakerjaan, mengoreksi ketentuan berkenaan THR.

 

Peralihan ini tercantum pada ketentuan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam ketentuan ini mengatakan jika karyawan yang mempunyai waktu kerja minimum sebulan telah memiliki hak memperoleh THR.

 

Tidak itu saja, kewajiban pengusaha untuk memberikan THR (dalam sejarah THR) bukan hanya ditujukan pegawai tetap, tapi juga untuk karyawan kontrak.

Baca juga :  Etika Bisnis: Santun Mencakup Dua Hal Yakni Perilaku dan Ucapan

 

Terhitung yang bekerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

 

Selanjutnya, besaran THR yang diterima karyawan akan ditetapkan berdasar periode kerja yang sudah mereka lewati di sebuah perusahaan atau lembaga.

 

Untuk yang telah mempunyai periode kerja minimum 12 bulan ataupun lebih secara berturut-turut maka akan mendapat THR sebesar gaji atau upah sebulan yang terakhir diterima.

 

Dalam pada itu, mereka yang mempunyai masa kerja di bawah itu akan terima THR yang besarannya memiliki sifat proporsional.

 

Bila telat menjalankan kewajiban itu kepada para pekerjanya, perusahaan akan dikenakan ancaman administrasi seperti diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Tata Langkah Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan.

 

Nach, itu keterangan mengenai sejarah THR dan asal mula ada THR di tanah air. Peraturan pemberian THR ini rupanya hanya ada di Indonesia.

 

Di beberapa negara lain, mendekati hari raya tidak ada tunjangan khusus semacam THR ini. Tetapi, ada uang tunjangan yang lain diberi perusahaan ke karyawan menjelang musim berlibur datang, yakni holiday allowance.

 

Pembayaran THR dengan Disbursement LinkQu

Kirim uang THR pegawai ke ribuan rekening sekaligus dalam beberapa detik! Pakai LinkQu Disbursement Sekarang. Otomatis, Mudah dan Cepat

Kami Siap Membantu Mengembangkan Bisnis Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.

Terkait