Update Jawaban! Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Picture of Muhibbudin

Muhibbudin

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Indonesia memiliki dasar yuridis yang mengambil peranan penting dalam kedaulatan negara. Landasan itu menjadi rujukan kehidupan bangsa Indonesia dalam bermacam bagian.

 

Berdasar info dari Naskah Akademik Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Mengenai Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan oleh Team Penyusun (2015), dasar yuridis sendiri sebagai referensi untuk pembentukan aturan perundang-undangan.

 

Landasan ini jadi dasar berfungsinya sebuah produk hukum. Lantas, Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Baca pembahasan berikut untuk ketahui jawabnya.

 

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?

 

Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia ialah Pancasila. Mencuplik situs resmi BPIP, Pancasila sebagai filsafat negara sebagai sumber untuk semua perbuatan penyelenggaraan negara.

 

Dalam Jawaban Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia, Pancasila menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berjalan untuk kehidupan berkebangsaan dan bernegara. Pancasila mempunyai posisi tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam cakupan kedaulatan negara.

 

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Pancasila terdiri dari 5 sila, yang mengeluarkan bunyi:

  • Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Bermoral.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang Dipegang dalam Hikmat Kebijakan dalam Pembicaraan Perwakilan.
  • Keadilan Sosial untuk Semua Rakyat Indonesia.

 

 

Adapun fungsi-fungsi Pancasila ialah seperti berikut:

  1. Sebagai penglihatan hidup.
  2. Sebagai jati diri bangsa.
  3. Sebagai ideologi negara Indonesia.

 

Mencuplik buku Pancasila yang dicatat oleh Dwi Sulisworo, Tri, dkk. (2012), secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang mengeluarkan bunyi:

 

“…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,….”.

 

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Pemahaman Landasan Yuridis

Mencuplik Dokumen Akademis Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Mengenai Retribusi Ijin Membangun Bangunan oleh Team Penyusun (2015), landasan yuridis ialah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum untuk pembuatan peraturan, mari kita bahas landasan Yuridis sebagai jawaban Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Landasan yuridis terdiri jadi dua tipe, salah satunya:

1. Landasan Yuridis Sisi Formal

Landasan yurids sisi formal sebagai dasar yang memberi wewenang untuk satu lembaga untuk membikin ketentuan tertentu, misalkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari sisi formal untuk Presiden untuk membikin RUU.

 

2. Landasan Yuridis Sisi Materiil

Landasan yuridis dari sisi material ialah landasan yang berusaha mengatur beberapa hal tertentu. Misalnya Pasal 18 UUD 1945 jadi landasan yuridis dari sisi material untuk membikin UU organik mengenai pemda.

 

 

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Ada pendapat lain mengenai landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia, yakni

 

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4.

Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mengeluarkan bunyi, “… Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”

 

2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2).

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

 

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

Kedaulatan rakyat negara Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

 

4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Tersebut landasan yuridis atau landasan hukum kedaulatan rakyat.

 

Penerapan kedaulatan rakyat ditetapkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lantas Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Itu artinya UUD 1945 jadi penentu dalam penyerahan bagian kedaulatan berkaitan realisasinya ke satu tubuh atau instansi.

 

Kehadiran, kuasa, pekerjaan, dan peranan badan atau instansi itu ditetapkan oleh UUD.

Akan tetapi, hal itu masih tetap dalam pengawasan rakyat baik langsung atau tidak langsung atau lewat instansi yang diputuskan atau dibuat berdasar amanat dari rakyat.

 

Kata kunci terkait : bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia, kedaulatan negara republik indonesia adalah, jelaskan bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia, landasan yuridis, landasan yuridis pendidikan, landasan yuridis pancasila, landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia, landasan yuridis pendidikan pancasila, pengertian landasan yuridis

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Kami Siap Membantu Mengembangkan Bisnis Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Nikmati transfer antarbank dengan biaya mulai dari Rp1 saja. Unduh Sekarang 👇

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan