Apa perbedaan UKM dan UMKM? Ke-2 nya tergolong dalam dunia usaha yang berada di Indonesia. Disamping itu, ke-2 nya mempunyai tujuan yang sama, yakni menumbuhkan dan meningkatkan upayanya dalam rencana membuat ekonomi nasional berdasar pada demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Tetapi, baik UKM dan UMKM memang mempunyai perbedaan. UKM sebagai kependekan dari usaha kecil dan menengah, dengan mengutamakan konsentrasi pada usaha kecil. Dan UMKM ialah kependekan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, yang seringkali fokus pada lingkup usaha mikro. Walaupun pada akhirannya, istilah UMKM seringkali digunakan karena sudah meliputi ke-3 jenis usaha.
Daftar isi
TogglePerbedaan UKM dan UMKM
UKM
Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 mengenai Usaha Kecil, UKM ialah aktivitas ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi persyaratan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dan kepemilikan seperti ditata dalam undang-undang tersebut.
Adapun persyaratan yang masuk Usaha Kecil ialah seperti berikut:
- Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
- Mempunyai hasil penjualan tahunan terbanyak Rp 1 miliar.
UMKM
Mengarah pada Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM digolongkan berdasar persyaratan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Sementara pengertian dari UMKM ialah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah seperti diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Dalam beleid itu disebut, Usaha Mikro mempunyai modal usaha s/d terbanyak Rp 1 miliar tidak terhitung tanah dan bangunan ruang usaha. Sementara berdasar persyaratan hasil penjualan tahunan usaha micro mempunyai hasil pemasaran tahunan s/d terbanyak Rp 2 miliar.
Lalu, Usaha Kecil mempunyai modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai terbanyak Rp 5 miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara berdasar persyaratan hasil penjualan tahunan usaha kecil mempunyai hasil pemasaran tahunan lebih dari Rp 2 miliar dan terbanyak Rp 15 miliar.
Sedangkan, Usaha Menengah mempunyai modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai terbanyak Rp 10 miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara berdasar kriteria hasil penjualan tahunan usaha kecil mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dan terbanyak Rp 50 miliar.
6 Faktor Perbedaan UKM dan UMKM Secara Rinci
Merujuk dari beberapa sumber peraturan, ada banyak faktor perbedaan UKM dan UMKM.
1. Omset Usaha
Perbedaan UKM dan UMKM yang pertama berdasar UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha micro mempunyai hasil pemasaran tahunan atau omset terbanyak sejumlah Rp300 juta. Dan usaha kecil mempunyai omset tahunan lebih dari Rp300 juta, s/d terbanyak Rp2,5 milyar.Lalu, usaha menengah mempunyai omset tahunan lebih dari Rp2,5 milyar, s/d terbanyak Rp50 milyar.
2. Kekayaan Bersih Usaha
Kekayaan bersih usaha mikro terbanyak Rp50 juta. Dan kekayaan bersih usaha kecil sekitar lebih dari Rp50 juta s/d Rp500 juta. Lantas, kekayaan bersih usaha menengah sekitar antara Rp500 juta s/d Rp10 milyar. Semua kekayaan bersih dari ke-3 unit usaha ini tidak terhitung dengan tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Jumlah Tenaga Kerja
Selanjutnya perbedaan UKM dan UMKM Menurut Badan Pusat Statistik, ke-3 unit usaha mempunyai jumlah tenaga kerja yang beda. Usaha mikro minimal mempunyai 1-5 tenaga kerja. Usaha kecil mempunyai 6-19 tenaga kerja. Lantas usaha menengah mempunyai 20-99 tenaga kerja.
4. Perbedaan Modal Awal UKM dan UMKM
Perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat dari besaran modal pendirian usaha. Modal untuk mendirikan UKM ialah sejumlah Rp50 juta. Dan modal untuk membangun UMKM ialah sejumlah Rp300 juta atau mungkin dengan memperoleh bantuan dari pemerintah untuk pendanaan modal. Tetapi, kenapa UMKM memerlukan modal awal lebih banyak? Ini dikarenkan UMKM dipercaya lebih mempunyai dampak pada perubahan ekonomi di Indonesia. Sementara UKM dipandang memiliki sifat lebih perseorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.
5. Pembimbingan Usaha
Bila dilihat dari pembinaan usaha, UKM dan UMKM turut mempunyai perbedaan. Menurut UU Nomor 23 tahun 2014. Usaha rasio micro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, dan usaha menengah dibina bertaraf nasional.
6. Pajak yang Dikenakan
Merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang mendapat pendapatan dengan peredaran bruto tidak melampaui Rp4,8 milyar, dikenakan pajak pendapatan yang memiliki sifat final sebesar 0,5%. Maknanya, pelaku usaha yang mempunyai peredaran bruto tertentu ini tidak harus mengambil dan bayar PPN atas tiap transaksinya, tetapi harus mengambil PPh Final 0,5%.
Unit usaha yang mana mengambil, membayar, dan memberikan laporan PPh Final 0,5%? Melihat dari faktor omset yang sudah diulas pada point pertama, UKM dan UMKM mempunyai peluang untuk mengambil dan bayar PPh Final 0,5%. Tetapi bila unit usaha menengah sudah mempunyai peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar, pelaku usaha tidak dapat mengambil PPh Final 0,5% ini.
Selainnya dikenai PPh Final, ada tipe pajak yang lain yang ikut dikenakan pada UKM dan UMKM, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Tetapi, pengenaan pajak ini berdasar kondisi operasional usaha. Misalkan, unit usaha micro tidak mempunyai pegawai, tidak sewa gedung, dan tidak lakukan transaksi pembelian jasa, jadi tidak harus bayar ke-3 tipe pajak itu.
Ringkasan Perbedaan UKM dan UMKM
Saat ini, istilah UMKM seringkali dipakai dibanding UKM karena sudah meliputi ke-3 tipe usaha, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Tetapi, ada banyak faktor perbedaan UKM dan UMKM yang sebetulnya lebih ditegaskan pada setiap unit usaha. Dimulai dari besar omset tahunan, kekayaan asset, jumlah tenaga kerja, modal awalnya usaha, pembimbingan usaha, dan pajak yang dikenai.
Kata kunci terkait : perbedaan ukm dan umkm, perbedaan umkm dan ukm, perbedaan usaha mikro kecil dan menengah, beda ukm dan umkm, perbedaan usaha mikro dan kecil, bedanya ukm dan umkm, beda usaha mikro dan kecil, perbedaan usaha mikro dan usaha kecil, beda umkm dan ukm