Logo LinkQU - Penyedia transfer uang terbaik di Indonesia

Terbaru! Cara Daftar UMKM Online Dengan Mudah Tidak Sampai 5 Menit

Cara Daftar UMKM Online Dengan Mudah

Cara Daftar UMKM Online Dengan Mudah – Usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebagai wujud usaha yang terbanyak dilakukan oleh penduduk Indonesia. Oleh karena itu tidaklah heran bila pemerintahan mengatakan UMKM sebagai satu diantara pendorong ekonomi yang penting.

Dalam pengertiannya, UMKM bisa disimpulkan sebagai usaha yang digerakkan secara mandiri oleh personal, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Mengingat bentuknya masih kecil, UMKM dapat dilaksanakan oleh beberapa orang bermodal yang kecil juga.

 

1. Keutamaan mendaftar UMKM

Tetapi meskipun kecil, sewajarnya bisnis lainnya, maka dalam jalankan UMKM pemilik harus mendaftarkannya supaya mendapat ijin usaha dan memudahkan perkembangannya ke depan. UMKM yang terdaftar miliki kesempatan memperoleh kontribusi dari pemerintahan.

Adapun langkah mendaftar UMKM tidak susah sebab bisa dilaksanakan lewat cara online. Di lain sisi, registrasi UMKM online 2021 / 2022 bebas biaya atau cuma-cuma.

Banyak fungsi yang hendak didapat dari mendaftar UMKM. Satu diantaranya ialah memperoleh beragam kontribusi yang diberi oleh pemerintahan, seperti Kontribusi Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Tetapi, untuk dapat menerima kontribusi ini, akan dibutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disebut salah satu persyaratan memperoleh BPUM atau yang umum dimaksud Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini.

Pebisnis mikro dan kecil bisa mendapat SKU jika mendaftar UMKM online 2021 / 2022.

 

2. Langkah mendaftar UMKM

Berikut beberapa langkah atau cara daftar UMKM online 2021 / 2022:

  1. Buat account dan login di https://oss.go.id
  2. Click “Hal pemberian izin Usaha,” lalu click “Perorangan”
  3. Click “Registrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perorangan atau tombol “Registrasi NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perorangan
  4. Teruskan dengan proses NIB dan Izin Usaha
  5. Melengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profile
  6. Apabila sudah, click “Simpan” dan click “Lanjutkan”
  7. Di formulir Data Usaha, click tombol “Tambah Usaha”
  8. Melengkapi data yang dibutuhkan dalam formulir Data Usaha, click “Simpan,” lalu click “Selanjutnya”
  9. Untuk pemilik UMKM lebih dari satu, click “Tambah Usaha,” lalu click “Selanjutnya”
Baca juga :  Layanan Transfer Uang dan Antar Bank Terbaik Saat Ini

 

Pemilik UMKM bisa juga mengirim permintaan Ijin Lokasi dan Ijin Lingkungan lewat formulir Loyalitas Prasarana Usaha, kemudian click “Selanjutnya.”

Sesudah isi data NIB dan Ijin Usaha, lihat ringkasan datanya dan preview draft NIB, Ijin Lingkungan, Ijin Lokasi, dan Ijin Usaha di Draft NIB dan Ijin Usaha. Apabila sudah, contreng kotak disclaimer, lalu click “Proses NIB.”

Sebagai info, pemilik UMKM bisa juga lakukan pengujian atau menyaksikan document NIB, Ijin Lokasi, Ijin Lingkungan, dan Ijin Usaha pada Output NIB dan Ijin Usaha. Ijin Usaha yang disodorkan bisa dicetak berbentuk QR lewat Preview Ijin Usaha QR.

Sesudah lakukan beberapa langkah di atas, sesudah itu perlu lakukan proses Ijin Komersil/Operasional. Proses ini cuman dilaksanakan bila memang diperlukan

 

3. Proses Ijin Komersial/Operasional

Bila perlu proses Ijin Komersil/Operasional, maka dapat melakukan lewat cara:

  1. Click menu Permohonan > IUMK > Ijin Komersial/Operasional
  2. Tentukan nomor NIB/Nama Aktivitas Usaha, lalu click “Pilih NIB”
  3. Sesudah daftar aktivitas usaha tampil, click “Pilih Kegiatan Usaha”
  4. Tentukan “Ijin Komersial/Operasional”
  5. Melengkapi data yang dibutuhkan, lalu click “Lanjut dan Simpan.”
  6. Lihat draft Ijin Komersil/Operasional dengan click “Preview Izin.” Selanjutnya, click “Lanjut dan Simpan”
  7. Click “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diedarkan OSS pada Output Ijin Komersil/Operasional. Proses pun selesai.

 

Ada kabar baiknya juga jika usaha anda sudah terdaftar sebagai UMKM, karena Pemerintahan mencanangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sejumlah Rp1,2 juta.

Di bulan Oktober lalu, BLT UMKM sudah masuk pendistribusian tahapan ke-3 . BLT cuman dapat dicairkan dengan mendaftar UMKM dalam mekanisme online.

Namun Sebelumnya ada beberapa langkah yang perlu penuhi beberapa syarat supaya daftar UMKM online dapat jalan secara lancar. Syarat yang perlu disanggupi ialah seperti berikut.

Baca juga :  6 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Dengan Gaji 3 Juta

 

Kata kunci terkait : UMKM UMKM, Daftar UMKM Daftar UMKM, Daftar Online UMKM Daftar Online UMKM, Daftar UMKM 2021 Daftar UMKM 2021, Daftar UMKM Online 2021 Daftar UMKM Online 2021, Dafftar UMKM Online 2022 Dafftar UMKM Online 2022, Daftar UMKM 2022 Daftar UMKM 2022

 

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
  • Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

Pendukung Finansial UMKM Terbaik.

Jika Anda mempunyai bisnis UMKM yang ingin berkembang, LinkQu dapat membantu masalah financial Anda dalam hal ini melakukan transfer dana dengan mudah, cepat dan murah biaya admin. Sehingga bisnis Anda tidak perlu lagi memikirkan susahnya transfer uang yang melelahkan dengan metode manual, dan pastinya juga menghemat biaya, karena di LinkQu biayanya jauh dibawah Bank pada umumnya. Daftar sekarang juga.

Kami Siap Membantu Mengembangkan Bisnis Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.

Terkait