Jumlah pinjol (pinjaman online) legal yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan semakin berkurang. Ini karena beberapa pinjol itu dicabut tanda terdaftar atau ijinnya oleh regulator instansi keuangan itu.
Saat ini jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari OJK tinggal 102 penyelenggara. Walau sebenarnya pada tengah 2020 sempat terdaftar 160 pinjol yang terdaftar dari berizin dari OJK.
Alasan pencabutan tanda terdaftar ini ialah karena tidak mampunya management untuk penuhi ketentuan yang berjalan atau karena ketatnya kompetisi usaha hingga management tidak dapat kembali memulai usaha.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Contact OJK 157 lewat nomor telephone 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk memeriksa status ijin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkapkan OJK, Senin (21/3/2022).
Berikut daftar Pinjol yang dicabut tanda terdaftar dan ijinnya seperti dilansir dari situs resmi OJK:
- PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
- PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
- PT Assetku Mitra Bangsa
- PT Minitech Finance Indonesia; dan
- PT Digital Quantum Tek.
- Investdana Fintek Nusantara
- PT Danakoo Mitra Artha
- PT Glotech Prima Vista
- PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
- PT Seva Kreasi Digital
- PT Asia Ocean Fintek
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia; dan
- PT BBX Digital Teknologi
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indonesia
- PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).