Update! Sah, 56 Pinjol ini izinnya Sudah diCabut OJK

56 Pinjol ini izinnya Sudah diCabut OJK

Jumlah pinjol (pinjaman online) legal yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan semakin berkurang. Ini karena beberapa pinjol itu dicabut tanda terdaftar atau ijinnya oleh regulator instansi keuangan itu.
Saat ini jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari OJK tinggal 102 penyelenggara. Walau sebenarnya pada tengah 2020 sempat terdaftar 160 pinjol yang terdaftar dari berizin dari OJK.

 

Alasan pencabutan tanda terdaftar ini ialah karena tidak mampunya management untuk penuhi ketentuan yang berjalan atau karena ketatnya kompetisi usaha hingga management tidak dapat kembali memulai usaha.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Contact OJK 157 lewat nomor telephone 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk memeriksa status ijin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkapkan OJK, Senin (21/3/2022).

Berikut daftar Pinjol yang dicabut tanda terdaftar dan ijinnya seperti dilansir dari situs resmi OJK:

  1. PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
  2. PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
  3. PT Assetku Mitra Bangsa
  4. PT Minitech Finance Indonesia; dan
  5. PT Digital Quantum Tek.
  6. Investdana Fintek Nusantara
  7. PT Danakoo Mitra Artha
  8. PT Glotech Prima Vista
  9. PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
  10. PT Seva Kreasi Digital
  11. PT Asia Ocean Fintek
  12. PT Global Kapital Tech
  13. PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
  14. PT Maslahat Indonesia Mandiri
  15. PT Arga Berkah Sejahtera
  16. PT Berkah Kelola Dana
  17. PT Danon Digital Nusantara
  18. PT Mitra Pendanaan Mandiri
  19. PT Amanah Karyananta Nusantara
  20. PT Digilend Mobile Nusantara
  21. PT Digital Yinshan Technology
  22. PT Finlink Technology Indonesia.
  23. PT Kinerja Sukses Gemilang
  24. PT Pendanaan Gotong Royong
  25. PT Newline Fintech Indonesia
  26. PT Dynamic Credit Asia
  27. PT Sinergi Mitra Finansial
  28. PT Digital Bertahan Indonesia
  29. PT Anantara Digital Indonesia
  30. PT Mikro Kapital Indonesia
  31. PT Pasar Dana Teknologi
  32. PT Teknologi Finansial Asia
  33. PT Artha Simo Indonesia
  34. PT Empat Kali Indonesia
  35. PT Indo Fintek Digital
  36. PT Dana Aguna Nusantara
  37. PT Perlu Fintech Indonesia
  38. PT Digitron Solusi Indonesia
  39. PT Jayindo Fintek Pratama
  40. PT Satrio Jaya Persada
  41. PT Teknologi Indonesia Sentosa
  42. PT PAM Finansial Teknologi
  43. PT Coco Digital Technology
  44. PT Evian Teknologi Indonesia
  45. PT Smart Karya Digital
  46. PT Tujuh Mandiri Sejahtera
  47. PT Berkah Finteck Syariah
  48. PT Pundiku Mitra Sejahtera
  49. PT Serba Digital Teknologi
  50. PT Solusi Bijak Indonesia
  51. PT Prima Fintech Indonesia
  52. PT Oke Ptop Indonesia; dan
  53. PT BBX Digital Teknologi
  54. PT Alfa Fintech Indonesia
  55. PT Kas Wagon Indonesia
  56. PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan