Pinjaman Online ilegal masih saja marak di masyarakat, walaupun Pemerintah saat ini masih gencar-gencarnya memberantas Pinjol Ilegal. Dalam hal ini LinkQu juga akan terus mengedukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak kepada Pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutarakan pinjaman online (pinjol) ilegal sudah bikin rugi warga. Ramainya penawaran pinjol ilegal dengan bujukan pinjaman mudah dan cepat membuat Anda harus extra berhati-hati.
Supaya tidak terjerat dengan pinjol ilegal, warga harus mengenal beberapa macam modusnya. OJK mengutarakan beberapa modusnya ialah melakukan penawaran lewat SMS atau WhatsApp, memakai nama produk yang serupa dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
Disamping itu, warga harus juga mengenal beberapa ciri pinjaman online ilegal supaya tidak terlilit. Diambil dari account Instagram resmi OJK, ini tujuh ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu dicurigai diantaranya:
- Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai satu persen sampai empat persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjaman online ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjaman online ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.