Belakangan ini BI telah mengeluarkan layanan BI Fast Payment pada 21 Desember 2021. Layanan BI-Fast Payment itu akan gantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sejauh ini digunakan untuk mewadahi transaksi antar bank.
BI Fast adalah implikasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, untuk memberikan dukungan terwujudnya prosedur pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan handal (CEMUMUAH), dan bekerja 24/7.
Adapun pola harga yang diputuskan terdiri atas; harga dari penyelenggara ke peserta sejumlah Rp 19 per transaksi bisnis, dan harga optimal dari peserta ke nasabah sejumlah Rp 2.500 per transaksi bisnis. Nominal itu sedikit rendah dari skema harga SKNBI yang kenakan biaya Rp 2.900 per transaksi.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan, pihak bank sentral bahkan juga memiliki komitmen untuk selalu turunkan cost transaksi dari tingkat perbankan ke nasabah lewat BI-Fast.
“Nach, jadi ini kita akan lakukan evaluasi terus untuk di turunkan secara bertahap,” kata Fili dalam sesion bincang-bincang Bank Indonesia bersama media, dilansir Kamis (4/11/2021).
Dalam aplikasinya, Bank Indonesia sudah memutuskan batasan maksimum nominal transaksi BI-Fast payment dengan bertahap, dengan tahapan awalnya s/d Rp 250 juta per transaksi.
Fili janjikan, pengiriman uang maksimum Rp 250 juta lewat BI-Fast nanti hanya cukup memerlukan waktu sepanjang 25 detik saja lewat beragam kanal, seperti mbanking atau lewat ATM atau teller.
“Kita menjanjikan 25 detik langsung masuk uang yang ditransfer dan ini real time. Uangnya bisa berpindah langsung. Hal ini juga bukan hanya berlaku di level nasabah, tapi di bank ,” katanya.
Daftar isi
Toggle1. BI Fast Payment – 44 Bank di Batch I dan II
Pada tahapan awalnya, Bank Indonesia memutuskan 22 bank calon peserta BI-Fast batch I pada Desember 2021. Sementara di tahapan ke-2 ada sekitar 22 calon peserta batch II pada Januari 2022.
Semua 44 daftar bank itu ditegaskan sudah penuhi persyaratan 4C, yaitu contribution, capability, collaboration, champion in readiness.
Dengan detail, 22 list calon peserta BI-Fast tahapan pertama diantaranya Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia.
Selanjutnya, Bank Mega, Bank Negara Indonesia, bank syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Permata UUS, Bank CIMB negara Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, bank Citibank NA, Bank Woori Saudara Indonesia.
Sementara 22 calon peserta BI-Fast tahapan ke-2 diantaranya, Bank Sahabat Sampoerna, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Harda International, Bank Maspion, Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Bank Ina Perdana, Bank Mandiri Taspen, Bank Nationalnobu.
Lalu, Bank Jatim UUS, Bank Mestika Dharma, Bank Jatim, Bank Digital BCA, Bank Sinarmas UUS, Bank Multiarta Sentosa, Bank Ganesha, Bank OCBC NISP UUS Bank Jateng UUS, Standard Chartered Bank, Bank Jateng, BPD Bali, Bank Papua, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
2. Pakai Nomor HP dan E-mail
Pengembangan layanan yang lain diberikan BI-Fast payment yaitu dapat lacak nomor HP atau alamat e-mail nasabah sebagai alternatif nomor rekening bank untuk lakukan transfer uang.
“Jadi artinya nomor HP-nya bisa didaftarkan ke bank. Harus didaftarkan dulu, kalau enggak terdaftar enggak bisa masuk. Boleh HP atau e-mail yang digunakan sebagai proxy address penerima transaksi,” terang Fili.
Fili menjelaskan, nasabah dapat mendaftarkan nomor HP atau alamat emailnya ke aplikasi digital masing-masing bank. Menurutnya, ke-2 identitas itu cenderung lebih diingat daripada nomor rekening untuk memperlancar transfer uang.
“Jadi membuat orang enggak perlu lagi inget-inget nomor rekeningnya berapa. Seringkali kita lupa, PIN aja kadang kita lupa,” tutur ia.
Selanjutnya, Fili mengungkapkan BI-Fast akan mencapai beragam saluran pembayaran untuk memudahkan transaksi bisnis perbankan. Tidak cuman secara digital, BI-Fast pasti akan melayani transfer uang secara off-line.
“Itu kanalnya bisa macam-macam, enggak harus mobile banking, tapi most likely akan gunakan gadget. Tetapi lagi itu bisa melalui ATM, bisa melalui teller, mobile internet phone banking, jadi macam-macam,” papar ia.
3. 30 Juta Transaksi per Hari
Implementasi tahapan awalnya BI-Fast payment dikhususkan untuk layanan transfer credit individu. Bank Indonesia memprediksi, layanan ini dapat menampung sampai 30 juta transaksi dalam satu hari.
“Namun di tahap awal ini kita mengantisipasi sampai 30 juta transaksi per hari, dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per second,” jelas Kepala Departemen Pengelolaan Prosedur Informasi Bank Indonesia Endang Trianti.
Endang sampaikan, Bank Indonesia terus akan lakukan ulasan pada pemakaia BI-Fast, dengan ikut menyaksikan perubahan volume transaksi pada layanan itu.
“Oleh karena itu, solusi-solusi yang kita gunakan yaitu solusi yang cukup fleksibel pada saat kita butuh untuk penambahan kapasitas ke depan,” tutur ia.
4. Support Crossborder Payment
Disamping untuk kebutuhan nasional, Fili mengatakan, peluncuran sistem pembayaran cepat BI-Fast payment payment bakal menjadi kebanggaan khusus untuk Indonesia.
Masalahnya Fili mengutarakan, Indonesia sering ditinggalkan oleh negara lain dalam soal kerja sama sistem pembayaran lintas negara (crossborder payment) karena tidak mempunyai layanan yang ideal.
“Itu sering ditanyain, kok kita enggak diajakin ya sama tetangga sebelah. Tetangga sebelah ada kerjasama fast payment kok kita enggak diajak,” tutur Fili.
“Saya mengatakan, lho kamu mau diajak wong kamu enggak mempunyai fast payment. Kan kamu lebih tersinggung, wong kamu enggak punya alatnya tapi malah diajak. Itu kalau orang Surabaya bilang tuh ngenyek,” bebernya.
Begitu mempunyai BI-Fast, ia menambah, Bank Indonesia pada akhirannya langsung ditawari untuk lakukan kerja sama di sistem pembayaran.
“Sekali lagi, kita ingin maju, jadi kita antisipasi. Kalau kita tidak menyiapkan diri kita akan ketinggalan,” kata Fili.
Menurut catatannya, sekarang ini sistem pembayaran cepat telah diadopsi oleh 56 negara. Terhitung beberapa negara tetangga Indonesia seumpama Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Sementara 4 negara sekarang ini masih meningkatkan sistem fast payment untuk segera dikeluarkan. Disamping Indonesia, ada pula Kanada, Peru, dan Selandia Baru.
“Kita lihat ini menjadi tren, 56 negara sudah mengembangkan hal ini. Sudah mengadopsi hal ini. Sementara 4 negara sedang mengembangkan hal ini,” papar Fili.
Kesimpulan BI FAST Bank Indonesia?
BI FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional
BI-FAST juga akan memberikan fasilitas pembayaran retail secara real-time, aman, efektif, dan ada setiap waktu (24/7). Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST khususnya untuk menjawab keperluan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efektif, cepat (real-time), daan ada setiap waktu (24/7). BI-FAST diharap bisa perkuat ketahanan Mekanisme Pembayaran Retail nasional dengan sediakan alternative pada infrastruktur Mekanisme Pembayaran nasional eksisting.
Tujuan Peningkatan BI-FAST
BI-FAST dibuat dalam rencana memberikan dukungan konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end.
Keputusan BI-FAST sebagai national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
Peningkatan BI-FAST sesuai dengan arah peraturan Bank Indonesia di depan, baik moneter, Kestabilan Sistem Keuangan, dan Sistem Pembayaran untuk memberikan dukungan terbentuknya
ekosistem yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).
Manfaat BI-FAST untuk industri dan masyarakat
- Real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah dan ada sewaktu-waktu).
- Lengkap (layani beragam instrument dan kanal pembayaran).
- Secure (dilengkapi dengan feature fraud detection dan Anti-Money Laundering/AML, Countering Financing of Terrorism/CFT).
- Efektif (penggunaan proxy address sebagai alternative nomor rekening)