Mengalokasikan dana untuk masa depan melalui investasi merupakan langkah bijaksana. Namun, terdapat oknum yang memanfaatkan aspirasi ini untuk melakukan penipuan. Penting bagi Anda untuk mengetahui karakteristik investasi fiktif atau ilegal demi melindungi aset Anda. Memahami atribut investasi penipuan akan membantu Anda dalam melindungi aset yang Anda miliki.
Berikut ini adalah karakteristiknya, yang telah kami susun dari informasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bisnis, Tempo, dan Detik.
Table of Contents
ToggleBerikut Ciri-ciri Investasi Bodong
1. Laba yang Tidak Masuk Akal
Indikator pertama dari investasi fiktif adalah janji laba yang sangat signifikan. Misalnya, menawarkan 5% per bulan atau 60% per tahun. Laba yang besar disertai dengan jumlah uang minimal yang harus disetor juga sangat rendah.
Sebagai contoh, hanya dengan membayar 3,7 juta, seseorang bisa berangkat ibadah umrah dengan skema investasi ini.
2. Laba Cepat dalam Waktu Singkat
Selain besarnya laba, durasi singkat untuk mendapatkannya juga merupakan ciri khas penipuan investasi. Contohnya, memberikan laba bunga 5% per bulan yang langsung dikreditkan ke rekening. Secara umum, investasi adalah proses mendapatkan laba dalam jangka waktu yang lebih panjang.
3. Klaim Tanpa Risiko
Karakteristik lain dari investasi fiktif adalah klaim bahwa tidak ada risiko sama sekali. Padahal, setiap jenis investasi pasti memiliki risiko, seperti gagal bayar, kerugian, dan lain-lain. Namun, risiko ini bisa diminimalisir dengan pengetahuan yang memadai.
4. Menggunakan Skema Perekrutan
Karakteristik lain dari investasi ilegal adalah menawarkan skema perekrutan. Dengan mengajak orang lain bergabung, Anda dijanjikan laba yang lebih besar. Namun, skema perekrutan dalam investasi ilegal ini umumnya hanya menguntungkan pihak tertentu.
5. Pengelolaan Investasi yang Tidak Jelas
Ciri selanjutnya dari investasi fiktif adalah ketidakjelasan dalam pengelolaannya. Tidak ada penjelasan mengenai cara pengelolaan dana dan detail investasi lainnya. Selain itu, struktur kepengurusan, kepemilikan, kegiatan usaha, hingga alamat domisili usaha investasi juga tidak jelas.
6. Skema Ponzi
Ciri lain dari investasi fiktif adalah adanya skema Ponzi. Menurut Investopedia, skema Ponzi adalah salah satu bentuk penipuan investasi. Dalam skema ini, seseorang diberikan laba investasi palsu, yang sebenarnya berasal dari dana investor sebelumnya yang juga tertipu. Siklus ini berlanjut hingga tidak ada lagi dana untuk dibagikan dan skema Ponzi pun terungkap.
7. Tidak Memiliki Izin Resmi
Ciri lain dari investasi menipu adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK. OJK sebagai lembaga pengawas keuangan berhak memberikan izin kepada investasi yang legal.
Jadi, jika Anda ragu tentang keamanan suatu investasi, selalu periksa dengan lembaga keuangan ini. Demikianlah karakteristik investasi fiktif yang perlu Anda waspadai. Ingat setiap poin ini untuk menghindari penipuan!