OJK Bersiap Luncurkan Aturan Baru untuk Fintech Lending, Batas Pendanaan Akan Naik

OJK Bersiap Luncurkan Aturan Baru untuk Fintech Lending

Tahun ini, sebuah babak baru dalam sejarah fintech di Indonesia akan terukir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkini, mengatur lanskap fintech peer to peer (P2P) lending. Andriansyah Tauladan, Director of Corporate Communication Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), membocorkan bahwa batas pendanaan yang saat ini tercatat Rp 2 miliar, kemungkinan akan meningkat.

Peraturan baru ini dianggap sebagai langkah progresif OJK dalam mendukung industri fintech lending. “Ini adalah evolusi, bukan revolusi. OJK kini ingin memperbarui aturan dengan kemungkinan pencabutan moratorium dan penyesuaian batas atas pendanaan,” ungkap Andriansyah saat diwawancarai di Jakarta Selatan.

Meski masih dalam tahap rencana, Andriansyah optimis terkait peningkatan batas pendanaan. Diskusi intensif antara AFPI dan OJK telah menghasilkan usulan peningkatan batas hingga Rp 5 hingga Rp 10 miliar. “Kami berharap angka itu bisa mencapai Rp 10 miliar, meskipun saat ini masih dalam tahap negosiasi,” jelas Andriansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak semua platform fintech lending akan mampu menyalurkan pendanaan maksimum sesuai aturan baru. OJK akan melakukan evaluasi ketat melalui laporan periodik yang mencerminkan risiko dan kapasitas masing-masing platform.

“Kami menyadari bahwa ini bukan hanya tentang angka. Setiap platform harus menunjukkan kapasitas mereka dalam manajemen risiko dan kepatuhan terhadap rencana bisnis yang telah disetujui,” tambahnya.

Selain batas pendanaan, Andriansyah mengungkapkan bahwa POJK baru juga akan menangani aspek teknis pelaporan oleh fintech lending. “Ini tentang transparansi dan akuntabilitas. Pelaporan yang lebih detail akan menjadi norma baru,” tuturnya.

Pernyataan Andriansyah ini sejalan dengan agenda OJK yang sebelumnya telah mengumumkan persiapan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai bagian dari UU P2SK. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa regulasi baru ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk batas pendanaan.

Kesimpulannya, langkah OJK ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan industri fintech lending di Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan pasar finansial.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan