Mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita tentang istilah MLM, Money game, Ponzi, Crypto, Investasi Penghasil Uang dan lain sebagainya. Di berbagai media masa pun banyak berseliweran tentang pemberitaan tersebut.
Tak hayal banyak masyarakat yang mengira tentang LinkQu juga termasuk dalam aktivitas seperti itu. Wajar jika memang banyak yang belum mengetahui tentang LinkQu, mengingat LinkQu baru berdiri sekitar 1 tahunan.
LinkQu tidak ada aktivitas dengan MLM, Money Game, Ponzi, Crypto dan Investasi Ilegal
LinkQu merupakan Finansial Technology (Fintech Payment) yang memiliki layanan Penyelenggaraan Teknologi Transfer Dana secara elektronik.
LinkQu dikelola oleh PT Tri Usaha Berkat dan berbadan hukum resmi yang telah terdaftar, diawasi serta memiliki izin dari Bank Indonesia sejak tanggal 04 Juli 2019.
Sebagaimana perusahaan resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia, LinkQu tidak ada aktivitas diluar izin yang diberikan selain transfer dana. Dan senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat agar waspada terhadap segala aksi yang marak dilakukan oleh perusahaan fintech diantaranya seperti money game, skema ponzi, MLM tidak berizin dan juga pinjaman online ilegal yang acapkali merugikan masyarakat luas di negeri ini.