
Bank Indonesia memperluas ketentuan biaya layanan kode QR nasional bagi pelaku usaha yang menerima pembayaran nontunai mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur kembali besaran potongan jasa yang dikenakan kepada pemilik toko saat konsumen menyelesaikan pembayaran. Perluasan ini mencakup seluruh kategori usaha dengan batasan nominal tertentu yang telah ditetapkan oleh regulator.
Sistem pembayaran berbasis kode QR menetapkan biaya jasa yang dibebankan kepada penerima dana, bukan kepada pembeli. Penyelenggara jasa pembayaran menerima biaya tersebut untuk mendukung infrastruktur transaksi, tanpa melibatkan bank sentral dalam pengumpulan dananya. Pemilik usaha wajib menanggung biaya ini dan dilarang mengalihkan beban potongan kepada pelanggan yang bertransaksi.
Perubahan utama dalam aturan baru ini berfokus pada pembebasan biaya layanan untuk nominal transaksi kecil di semua skala bisnis. Seluruh kategori usaha menikmati tarif nol persen untuk setiap transaksi hingga Rp 100 ribu. Khusus bagi pelaku usaha mikro, batasan nilai transaksi yang mendapat fasilitas tarif nol persen jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp 500 ribu per transaksi.
Fasilitas tanpa biaya ini tidak serta merta membuat seluruh transaksi QRIS bebas dari potongan. Transaksi yang melampaui batas nominal tersebut tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan kategori masing-masing usaha. Daftar tarif reguler yang berlaku mencakup beberapa kelompok berikut:
- Merchant Usaha Mikro dikenakan tarif nol persen hingga batas Rp 500 ribu, dan tarif reguler 0,3 persen untuk nilai di atasnya.
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar dikenakan tarif reguler 0,7 persen, dengan pengecualian tarif nol persen untuk transaksi hingga Rp 100 ribu.
- Kategori khusus meliputi sektor pendidikan sebesar 0,6 persen, stasiun pengisian bahan bakar umum sebesar 0,4 persen, serta badan layanan umum, kewajiban pelayanan publik, bantuan sosial, dan pembayaran pajak sebesar nol persen.
Kami mengimbau para pemilik usaha untuk memeriksa kembali sistem pencatatan keuangan dan menyesuaikan komponen biaya operasional harian berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku. Pastikan kasir atau staf toko memahami aturan larangan pembebanan biaya layanan kepada pembeli agar operasional transaksi tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan bank sentral.

