Waspada Modus Penipuan Judi Online dan Langkah OJK Mencegahnya

Waspada Modus Penipuan Judi Online dan Langkah OJK Mencegahnya

Kami ingin membagikan pembaruan penting dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penemuan baru dalam modus penipuan judi online yang dapat menjerat banyak orang. Pada akhir tahun 2023, Satgas PASTI telah mengidentifikasi 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan oleh masyarakat karena terkait dengan pinjaman online ilegal dan judi online.

Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, mengingatkan bahwa banyak dari kita yang terlanjur tertarik dengan situs judi online karena iming-iming hadiah besar yang ternyata hanya fiktif. “Iming-iming tersebut tak dapat diuangkan dan hanya bertujuan untuk menarik perhatian dan mendorong para pengguna untuk terus melakukan deposit,” jelasnya pada hari Kamis.

Lebih jauh, ia membeberkan bahwa metode penipuan ini seringkali muncul di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter/X, dan TikTok. Beberapa metode yang digunakan antara lain adalah menggunakan cerita dongeng anak-anak sebagai kedok website, serta iklan yang menggunakan model wanita atau pria yang menarik namun ternyata hanya promosi judi.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menekankan bahwa OJK tidak secara langsung menangani masalah judi online. “Perjudian termasuk dalam pidana umum sesuai dengan UU KUHP Pasal 303, dan masalah judi online lebih terfokus pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan UU ITE,” katanya.

Namun, OJK telah mendapat permintaan dari Kominfo untuk membantu pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online. “Kami telah menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkoordinasi dengan satuan kerja pengawas bank di OJK untuk memerintahkan pemblokiran rekening tersebut,” ungkap Kiki.

Melalui kerja sama ini, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan kita dan melindungi sektor keuangan dari kegiatan kejahatan, seperti fasilitasi judi online. Ke depan, OJK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengintensifkan upaya pencegahan, khususnya melalui pemblokiran rekening yang terlibat dalam judi online, serta memperkuat pencegahan pemanfaatan produk atau layanan keuangan untuk tindak pidana tersebut.

Bagi kami di LinkQu, menjaga keamanan finansial pembaca kami adalah prioritas. Mari kita terus waspada dan mengambil pelajaran dari situasi ini untuk menghindari jebakan yang dapat merugikan kita secara ekonomi dan sosial.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan