Langkah signifikan yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia. Salah satu tindakan yang paling menonjol adalah pembekuan aset-aset yang terlibat dalam perjudian daring melalui rekening bank. Langkah ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak para bandar dan pelaku yang memfasilitasi judi online.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebanyak 8.000 rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online telah diblokir atas permintaan OJK. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pengawasan ketat terhadap penggunaan rekening bank untuk transaksi ilegal.
“OJK bersama Kominfo fokus mengidentifikasi dan mempersempit ruang gerak para penampung atau fasilitator judi daring dengan cara membekukan aset-aset mereka di bank,” jelas Dian dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, OJK juga meminta bank dan penyedia jasa keuangan untuk melakukan peninjauan mendalam (enhanced due diligence) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi perjudian online. Bank diwajibkan menganalisis transaksi nasabah dan melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika terdapat indikasi aktivitas perjudian daring.
Tindakan ini termasuk blacklisting nasabah yang terindikasi terlibat, sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening baru di bank di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak menyebar lebih luas dan merugikan banyak pihak.
OJK juga menekankan pentingnya penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) oleh bank, yang dilakukan melalui pemeriksaan on site. Sistem ini bertujuan untuk mengidentifikasi dengan efektif anomali transaksi yang mungkin mengarah pada aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.
Langkah lain yang diambil adalah memberikan arahan kepada bank untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko, termasuk surat pembinaan dan customer due diligence sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya langkah-langkah ini, kita bisa lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening bank dan berkontribusi dalam memerangi aktivitas ilegal yang merugikan banyak orang.
Kami berharap langkah tegas ini bisa membantu meminimalisir kejahatan di dunia maya dan melindungi kita semua dari dampak negatif judi online.