OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna Karena Kekurangan Modal: Pentingnya Keberlangsungan Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna Karena Kekurangan Modal Pentingnya Keberlangsungan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna. Keputusan ini, yang tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023, merupakan respons atas kegagalan bank tersebut dalam memenuhi syarat permodalan yang ditetapkan.

PT BPR Persada Guna telah berada dalam pengawasan khusus OJK sejak 31 Juli 2023, dan telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, sayangnya, pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi bank tidak berhasil memenuhi tuntutan permodalan yang diwajibkan.

Menindaklanjuti hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha BPR kepada OJK. Proses likuidasi akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa nasabah BPR tidak perlu khawatir karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan transparan oleh lembaga keuangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan keuangan lembaga tempat mereka menyimpan dana dan berinvestasi. Memahami risiko dan memilih lembaga keuangan yang kredibel adalah langkah penting untuk mengamankan keuangan pribadi. Kejadian ini juga menunjukkan peran penting OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan