Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna. Keputusan ini, yang tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023, merupakan respons atas kegagalan bank tersebut dalam memenuhi syarat permodalan yang ditetapkan.
PT BPR Persada Guna telah berada dalam pengawasan khusus OJK sejak 31 Juli 2023, dan telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, sayangnya, pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi bank tidak berhasil memenuhi tuntutan permodalan yang diwajibkan.
Menindaklanjuti hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha BPR kepada OJK. Proses likuidasi akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa nasabah BPR tidak perlu khawatir karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan transparan oleh lembaga keuangan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan keuangan lembaga tempat mereka menyimpan dana dan berinvestasi. Memahami risiko dan memilih lembaga keuangan yang kredibel adalah langkah penting untuk mengamankan keuangan pribadi. Kejadian ini juga menunjukkan peran penting OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.