Tanggapi laporan dari warga, ribuan rekening pinjol resmi dibekukan

Tanggapi laporan dari warga, ribuan rekening pinjaman online (pinjol) resmi dibekukan

Sekurang-kurangnya 5.327 laporan berkaitan penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepanjang Oktober 2021.

Sekarang ini, beberapa ribu rekening bank yang terkait dengan kejadian itu telah dibekukan atas keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diterangkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pihaknya terima banyak keluh kesah warga berkaitan rekening yang digunakan sebagai fasilitas menyimpan uang hasil penipuan pinjol.

“S/d bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online,” katanya, Minggu (31/10/2021).

Dia menambah, laporan warga itu menambahkan daftar hitam beberapa ratus ribu rekening yang dihimpun oleh Kominfo lewat platform cekrekening.id yang disampaikan masyarakat.

Dengan bekal dari data terkait, kedepan kementerian/instansi, dan aparatur hukum yang berotoritas dalam menjalankan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasiskan rekening.

“”Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” kata Johnny, dikutuip dari Berita Ekonomi.

Dia memberi pesan supaya warga makin arif saat menentukan produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Disamping itu, pelaksana jasa keuangan pinjol yang legal, harus memberi info yang jelas ke warga.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjol legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” terang Johnny.

Ia menerangkan, keutamaan memberikan info yang terkait dengan pinjol mempunyai tujuan supaya tidak ada misinformasi dan disinformasi berkenaan aktivitas pinjaman online untuk warga. Hingga warga bisa pilih fintech atau pinjaman online yang legal dan paling dipercaya.

“Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat,” ujarnya.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan