Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat pemerintah “turun tangan”. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pinjol.
Pernyataan itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology. Serta lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya.
Dalam kesempatan lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan hal yang sama untuk semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.
LinkQu bersama pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal
Sebagaimana arahan dari BI, kami PT Tri Usaha Berkat atau LinkQu yang berbadan hukum resmi, terdaftar, diawasi dan memiliki izin dari Bank Indonesia, juga akan bersama-sama ikut memberantas pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Berbagai hal yang selalu kami lakukan yaitu memberi edukasi kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala aksi yang marak dilakukan oleh perusahaan fintech diantaranya money game, skema ponzi, MLM tidak berizin dan juga pinjaman online ilegal.
Selain edukasi, kami juga memberikan informasi terbaru daftar pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK , sehingga diharapkan masyarakat pintar dalam memilih perusahaan pinjol yang resmi.
Adapun jika masyarakat kebingungan untuk melaporkan penipuan pinjol ilegal, kami juga memberikan beberapa kontak yang seharusnya dihubungi, diantaranya kontak Bareskrim, Kominfo dan Satgas Waspada Investasi (SWI)