Daftar Terbaru Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Daftar Fintek Terdaftar OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meluncurkan daftar terkini penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P Lending) terdaftar dan memiliki izin.

Diambil dari situs sah OJK, sampai tanggal 5 Oktober 2021, jumlah financial technology atau yang biasa disebut transfer dana kembali turun. OJK memberikan laporan, terkini ada 1 pemain yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Dengan begitu, keseluruhan financial technology lending terdaftar atau memiliki izin sampai awal Oktober 2021 sejumlah 106 fintech.

Dari daftar itu, ada 13 fintech yang statusnya beralih dari terdaftar jadi memiliki izin, hingga keseluruhan fintech memiliki izin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar ada 8 penyelenggara.

“Sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending yang memiliki izin menjadi 98 penyelenggara”, tulis OJK, diambil Selasa (12/10/2021).

Adapun penyelenggara fintech lending yang sekarang statusnya beralih menjadi memiliki izin adalah PT. Finacceel Digital Indonesia (KrediFazz), PT. Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT. Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT. Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT. Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT. Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).

Selanjutnya PT. Digital Marco Indonesia (DanaBijak), PT. Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT. Danafix Online Indonesia (Danafix), PT. Sejahtera Sama Kita (SamaKita), PT. Sahabat Mikro Fintek (Samir), PT. Klikcair Magga Jaya (KlikCair), dan PT. Plus Ultra Abadi (Uatas).

Sedangkan, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya ialah PT. Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan aktivitas operasional.

“OJK menghimbau warga untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK”, tulis OJK.

Karena adanya pembaruan tersebut, berikut daftar lengkap fintech memiliki izin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021

 

Fintech Berizin

  1. Shopeepay Later
  2. Danamas
  3. Investree
  4. Amartha
  5. Dompet Kilat
  6. Kimo
  7. Toko Modal
  8. UangTeman
  9. Modalku
  10. KTA Kilat
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. Finmas
  14. KlikACC
  15. Akseleran
  16. Ammana.id
  17. PinjamanGo
  18. KoinP2P
  19. Pohondana
  20. Mekar
  21. Adakami
  22. Esta Kapital Fintek
  23. Kreditpro
  24. Fintag
  25. Rupiah Cepat
  26. Crowdo
  27. Indodana
  28. Julo
  29. Pinjamwinwin
  30. Dana Rupiah
  31. Taralite
  32. Pinjam Modal
  33. Sanders One Stop Solution
  34. Alami
  35. Awan Tunai
  36. Dana Kini
  37. Singa
  38. Duha SYARIAH
  39. Dana Merdeka
  40. Easycash
  41. Pinjam Yuk
  42. FinPlus
  43. UangMe
  44. PinjamDuit
  45. Dana Syariah
  46. Batumbu
  47. KREDITO
  48. Cashcepat
  49. Komunal
  50. KlikUMKM
  51. Adapundi
  52. Pinjam Gampang
  53. Cicil
  54. Lumbungdana
  55. 360 KREDI
  56. Dhanapala
  57. Kredinesia
  58. Pintek
  59. ModalRakyat
  60. Restock.ID
  61. DanaBagus
  62. SOLUSIKU
  63. Cairin
  64. Invoila
  65. TrustIQ
  66. KLIK KAMI
  67. UKU
  68. Modal Nasional
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. AVANTEE
  72. GRADANA
  73. Danacita
  74. Ikimodal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. JEMBATANEMAS
  79. AKTIVAKU
  80. Dumi
  81. IVOJI
  82. DoeKu
  83. danaIN
  84. Qazwa
  85. LAHANSIKAM
  86. KrediFazz
  87. Indosaku
  88. Edufund
  89. Gandengtangan
  90. PAPITUPI Syariah
  91. BANTUSAKU
  92. Danabijak
  93. Danafix
  94. UATAS
  95. KlikCair
  96. AdaModal
  97. Samakita
  98. Samir

 

Fintech Terdaftar di OJK

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. CROWDE
  5. KawanCicil
  6. AsetKu
  7. ETHIS
  8. KAPITALBOOST

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Super Fast, Lightweight, and Simple Money Transfer App

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan