Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meluncurkan daftar terkini penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P Lending) terdaftar dan memiliki izin.
Diambil dari situs sah OJK, sampai tanggal 5 Oktober 2021, jumlah financial technology atau yang biasa disebut transfer dana kembali turun. OJK memberikan laporan, terkini ada 1 pemain yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.
Dengan begitu, keseluruhan financial technology lending terdaftar atau memiliki izin sampai awal Oktober 2021 sejumlah 106 fintech.
Dari daftar itu, ada 13 fintech yang statusnya beralih dari terdaftar jadi memiliki izin, hingga keseluruhan fintech memiliki izin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar ada 8 penyelenggara.
“Sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending yang memiliki izin menjadi 98 penyelenggara”, tulis OJK, diambil Selasa (12/10/2021).
Adapun penyelenggara fintech lending yang sekarang statusnya beralih menjadi memiliki izin adalah PT. Finacceel Digital Indonesia (KrediFazz), PT. Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT. Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT. Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT. Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT. Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
Selanjutnya PT. Digital Marco Indonesia (DanaBijak), PT. Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT. Danafix Online Indonesia (Danafix), PT. Sejahtera Sama Kita (SamaKita), PT. Sahabat Mikro Fintek (Samir), PT. Klikcair Magga Jaya (KlikCair), dan PT. Plus Ultra Abadi (Uatas).
Sedangkan, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya ialah PT. Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan aktivitas operasional.
“OJK menghimbau warga untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK”, tulis OJK.
Karena adanya pembaruan tersebut, berikut daftar lengkap fintech memiliki izin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021
Table of Contents
ToggleFintech Berizin
- Shopeepay Later
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- Dana Rupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Sanders One Stop Solution
- Alami
- Awan Tunai
- Dana Kini
- Singa
- Duha SYARIAH
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- KREDITO
- Cashcepat
- Komunal
- KlikUMKM
- Adapundi
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Restock.ID
- DanaBagus
- SOLUSIKU
- Cairin
- Invoila
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- UKU
- Modal Nasional
- TaniFund
- Ringan
- AVANTEE
- GRADANA
- Danacita
- Ikimodal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- JEMBATANEMAS
- AKTIVAKU
- Dumi
- IVOJI
- DoeKu
- danaIN
- Qazwa
- LAHANSIKAM
- KrediFazz
- Indosaku
- Edufund
- Gandengtangan
- PAPITUPI Syariah
- BANTUSAKU
- Danabijak
- Danafix
- UATAS
- KlikCair
- AdaModal
- Samakita
- Samir
Fintech Terdaftar di OJK
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- CROWDE
- KawanCicil
- AsetKu
- ETHIS
- KAPITALBOOST