Tren aset kripto di Indonesia semakin tak terbendung. Berdasarkan laporan Publishers Analysis 2024, Indonesia kini menduduki peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index. Hingga Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar di berbagai platform dalam negeri telah mencapai 22,9 juta orang, dengan total nilai transaksi sepanjang tahun lalu menyentuh angka Rp 650,6 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, pertumbuhan ini meningkat drastis hingga 335,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, aset kripto semakin diminati dan Indonesia kini memainkan peran penting dalam ekosistem keuangan digital global.
“Pada tahun 2025 ini kita juga sama-sama mencatat bagaimana tren tokenisasi diperkirakan akan terus menjadi salah satu pendorong utama investasi di dalam industri aset digital ini. Tokenisasi mengubah paradigma ownership dan value suatu aset, dengan memungkinkan adanya fragmentasi kepemilikan. Sehingga, aset bernilai tinggi yang semula hanya dapat diakses oleh segelintir segmen investor, diharapkan ke depan akan lebih dapat diakses dan lebih inklusif lagi oleh lebih banyak pihak termasuk investor,” ujar Hasan, Selasa (11/2/2025).
Table of Contents
ToggleRegulasi Diperketat, OJK Siapkan Aturan Baru
Dengan pertumbuhan kripto yang makin pesat, OJK tak tinggal diam. Untuk memastikan transaksi yang lebih aman dan sektor yang lebih stabil, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 card and Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024. Aturan ini mengatur secara lebih rinci penyelenggaraan perdagangan aset digital di Indonesia, termasuk kripto.
Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, bertepatan dengan perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Selain itu, OJK juga merilis roadmap pengembangan dan penguatan Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) hingga 2028.
Beberapa poin utama dalam roadmap ini mencakup:
- Penguatan infrastruktur regulasi agar transaksi lebih transparan dan aman.
- Kolaborasi dengan regulator internasional untuk menyelaraskan kebijakan global.
- Mendorong ekosistem inovatif berbasis blockchain dan teknologi keuangan digital lainnya.
“Ini mencerminkan perubahan mendasar bahwa aset kripto ke depannya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan telah diakui sebagai aset keuangan yang tentu memiliki keterkaitan erat dengan seluruh industri dan sektor jasa keuangan nasional,” jelas Hasan.
Dari Spekulasi ke Instrumen Keuangan Sah
Dulu, banyak orang menganggap kripto hanya sebagai aset spekulatif. Namun, sekarang, kripto mulai bertransformasi menjadi instrumen keuangan yang sah, membuka berbagai peluang baru dalam industri keuangan.
Hasan menegaskan bahwa aset kripto tak lagi sekadar alat jual-beli semata, tetapi juga punya potensi melahirkan model bisnis baru yang bisa melengkapi ekosistem keuangan di Indonesia.
Meski prospeknya menjanjikan, ada satu hal yang tak boleh diabaikan: risiko investasi. Dengan regulasi yang semakin ketat dan ekosistem yang berkembang, industri aset kripto di Indonesia semakin siap untuk masa depan. Namun, di tengah peluang besar ini, penting untuk tetap cermat, memahami risiko, dan tidak mudah tergiur oleh keuntungan instan