115 Orang Jadi Korban Arisan Bodong Bengkulu, Ini Ciri Skemanya
Polda Bengkulu menetapkan seorang perempuan berinisial NC, dikenal dengan nama YN atau Cik Oboy, sebagai tersangka investasi dan arisan bodong. Korban tercatat 115 orang. Total kerugian: Rp 4,1 miliar. Reaksi korban di lapangan tidak biasa. Mereka mengirim belasan papan bunga ke gedung Reskrim Polda Bengkulu. Bukan ucapan duka, tapi luapan kekesalan yang dikemas jadi sindiran publik. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 46 UU P2SK, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kombes












