Puluhan Gadai Ilegal dan Ratusan Pedagang Kripto Tanpa Izin Disetop OJK, Ini yang Perlu Kamu Tahu
Satgas Pasti OJK menghentikan kegiatan usaha puluhan entitas gadai swasta ilegal sepanjang April–Mei 2026. Target penindakan: pelaku usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi. Di jalur lain, ratusan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal juga disetop sejak awal tahun sampai Mei. PAKD di sini merujuk ke penyedia aset kripto yang beroperasi tanpa izin. Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal












