115 Orang Jadi Korban Arisan Bodong Bengkulu, Ini Ciri Skemanya

115 Orang Jadi Korban Arisan Bodong Bengkulu, Ini Ciri Skemanya

Polda Bengkulu menetapkan seorang perempuan berinisial NC, dikenal dengan nama YN atau Cik Oboy, sebagai tersangka investasi dan arisan bodong. Korban tercatat 115 orang. Total kerugian: Rp 4,1 miliar.

Reaksi korban di lapangan tidak biasa. Mereka mengirim belasan papan bunga ke gedung Reskrim Polda Bengkulu. Bukan ucapan duka, tapi luapan kekesalan yang dikemas jadi sindiran publik.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 46 UU P2SK, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kombes Aris Tri Yunarko, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menjelaskan proses penetapan tersangka berjalan lewat gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebelum status terlapor naik jadi tersangka.

Modusnya dua lapis. Pertama, tawaran dana pinjaman (dapin). Kedua, arisan sistem “get-get” dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Dua pola ini punya kesamaan: tidak ada kejelasan unit usaha di baliknya. Uang berputar dari setoran anggota baru, bukan dari hasil usaha nyata. Itu ciri skema Ponzi klasik, meski dibungkus istilah arisan yang terdengar akrab dan aman.

Tiga hal yang bisa kamu cek sebelum ikut skema serupa:

Cek unit usahanya. Kalau penawaran menjanjikan keuntungan tapi tidak bisa menjelaskan uang itu diputar untuk usaha apa, itu tanda bahaya.

Cek legalitasnya ke OJK atau Bank Indonesia. Lembaga keuangan resmi punya izin yang bisa diverifikasi lewat kontak resmi OJK, bukan lewat testimoni sesama anggota.

Waspadai kecepatan keuntungan. Semakin singkat waktu janji untung besar, semakin tinggi kemungkinan skema itu hanya menyambung dari setoran orang berikutnya.

Kasus Bengkulu ini menambah daftar panjang arisan dan investasi bodong yang memanfaatkan kepercayaan sosial, bukan celah hukum. Korban sering saling kenal, satu komunitas, satu RT, satu circle pertemanan. Kepercayaan itu yang membuat modus ini jalan tanpa banyak pertanyaan di awal.

Polda Bengkulu membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor.

Kami di LinkQu mengimbau kalian untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu cepat. Pastikan kalian selalu melakukan verifikasi legalitas lembaga keuangan kepada otoritas berwenang sebelum menyetorkan dana agar terhindar dari jeratan penipuan yang merugikan stabilitas finansial kalian.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Super Fast, Lightweight, and Simple Money Transfer App

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan