Pemerintah terus berbenah dalam menyikapi keberadaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya yang paling kemungkinan terjadi ialah dipenjarakan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pihaknya sudah merangkum dasar hukum untuk dapat memberi hukuman beberapa penyelenggara pinjaman online ini. Nanti pada proses peradilan, beberapa penyelenggara ini akan diberi ruang untuk pembicaraan.
Dia menerangkan jika permasalahan pinjaman online ini tidak masuk ke kelompok tindakan perdata. Karena itu dia menggerakan supaya masyarakat berani melapor ke bareskrim dan minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sejalan dengan itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya sudah memberi perintah ke semua Polda untuk dapat menyikapi laporan ini secara cepat.
Kini sedang dilaksanakan analisa yang nanti akan dialokasikan ke semua daerah. Dengan demikian pelaku pinjaman online ilegal dapat ditindak sesuai yang ditetapkan.
Daftar isi
TogglePinjol Yang Sudah Ditutup
Sampai sekarang ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblok 151 pinjaman online ilegal atas keinginan dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Dan sepanjang masa 2018 sampai Agustus 2021, SWI sudah tutup sampai 3.515 pinjol ilegal.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pemerintahan sudah lakukan beberapa hal untuk memberantas kehadiran pinjol ilegal. Usaha yang sudah dilakukan dimulai dari penutupan sampai penegakan hukum.
Akan tetapi, literasi masyarakat jadi kunci khusus dan efisien supaya pinjol ilegal itu dapat diberantas.
Pelaku pinjol ilegal memberi persyaratan gampang untuk peminjam. Tetapi mereka akan minta akses data contact di handphone pemakai yang pada akhirnya dipakai untuk mengancam.
Kegiatan ini disebutkan semakin meresahkan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, baik berupa informasi yang disebar melalui SMS/ WhatsApp maupun aplikasi ilegal.
Dibawah ini adalah kontak-kontak yang bisa dihubungi untuk pemberantasan pinjol ilegal
Kontak Pengaduan
Bareskrim | Kominfo | SWI | |
Alamat | Gedung Bareskrim Polri Lt. 15
Kompleks Markas Besar Kepolisian RI Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat | Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia |
Telepon | Office : 021-34830963
Whatsapp : +62 815-1945-6822 Telepon : +62 811-1111-3111 PPI : 159 |
(021) 1500 655 | |
[email protected] | [email protected] | [email protected] | |
Website | www.polri.go.id | www.kominfo.go.id |