3 Kontak pengaduan yang wajib dihubungi korban pinjol ilegal

3 Kontak pengaduan yang wajib dihubungi korban pinjol ilegalPemerintah terus berbenah dalam menyikapi keberadaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya yang paling kemungkinan terjadi ialah dipenjarakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pihaknya sudah merangkum dasar hukum untuk dapat memberi hukuman beberapa penyelenggara pinjaman online ini. Nanti pada proses peradilan, beberapa penyelenggara ini akan diberi ruang untuk pembicaraan.

Dia menerangkan jika permasalahan pinjaman online ini tidak masuk ke kelompok tindakan perdata. Karena itu dia menggerakan supaya masyarakat berani melapor ke bareskrim dan minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sejalan dengan itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya sudah memberi perintah ke semua Polda untuk dapat menyikapi laporan ini secara cepat.

Kini sedang dilaksanakan analisa yang nanti akan dialokasikan ke semua daerah. Dengan demikian pelaku pinjaman online ilegal dapat ditindak sesuai yang ditetapkan.

 

Pinjol Yang Sudah Ditutup

Sampai sekarang ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblok 151 pinjaman online ilegal atas keinginan dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Dan sepanjang masa 2018 sampai Agustus 2021, SWI sudah tutup sampai 3.515 pinjol ilegal.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pemerintahan sudah lakukan beberapa hal untuk memberantas kehadiran pinjol ilegal. Usaha yang sudah dilakukan dimulai dari penutupan sampai penegakan hukum.

Akan tetapi, literasi masyarakat jadi kunci khusus dan efisien supaya pinjol ilegal itu dapat diberantas.

Pelaku pinjol ilegal memberi persyaratan gampang untuk peminjam. Tetapi mereka akan minta akses data contact di handphone pemakai yang pada akhirnya dipakai untuk mengancam.

Baca juga :  Prospek Saham BMRI dan Dinamika Pasar Saham Indonesia: Peluang dan Perhatian

Kegiatan ini disebutkan semakin meresahkan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, baik berupa informasi yang disebar melalui SMS/ WhatsApp maupun aplikasi ilegal.

Dibawah ini adalah kontak-kontak yang bisa dihubungi untuk pemberantasan pinjol ilegal

Kontak Pengaduan

  Bareskrim Kominfo SWI
Alamat Gedung Bareskrim Polri Lt. 15

Kompleks Markas Besar Kepolisian RI

Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia

Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

10710

DKI Jakarta

Indonesia

Telepon Office : 021-34830963

Whatsapp : +62 815-1945-6822

Telepon : +62 811-1111-3111

PPI : 159

(021) 1500 655
Email [email protected] [email protected] [email protected]
Website www.polri.go.id www.kominfo.go.id

 

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.