Anda pasti sudah sering mendengar tentang Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending, bukan? Layanan pinjaman keuangan berbasis teknologi yang memudahkan peminjam dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang belum terhubung dengan perbankan dan transaksi bank konvensional.
Melalui layanan Fintech Lending, prosedur administrasi pinjaman lebih ringkas dan proses pencairan dana pun lebih cepat. Namun, sebelum menggunakan layanan ini, sebaiknya Anda menggunakan platform yang berizin di OJK demi keamanan dan kenyamanan transaksi.
Agar lebih memahami cara kerja Fintech Lending, berikut penjelasan berdasarkan dari website OJK:
- Fintech Lending berada dalam satu platform yang dibuat oleh perusahaan penyelenggara layanan dalam aplikasi yang dapat diunduh dalam gawai atau langsung bertransaksi melalui website resminya.
- Dalam platform tersebut, pemberi pinjaman dana (Lender) dan peminjam dana (Borrower) dipertemukan. Kedua belah pihak harus mempunyai akun platform tersebut dengan cara registrasi.
- Setelah melakukan registrasi, baik lender maupun borrower melakukan aktivitas sesuai tujuan dan perannya masing-masing. Misalnya, lender berfungsi sebagai pemberi pinjaman dana yang mana nanti nya akan memperoleh return atas dana yang dipinjamkannya. Sementara Borrower sebagai peminjam dana akan memperoleh dana dari lender dalam jumlah dan ketentuan yang disepakati.
- Langkah pertama, borrower mengajukan nominal pinjaman dengan mengisi formulir dan melengkapi administrasi yang diperlukan, seperti identitas diri dan lain-lain.
- Penyelenggara platform akan menyeleksi dan memverifikasi data borrower. Selanjutnya, profil borrower terpilih akan ditempatkan pada halaman marketplace platform secara online untuk dianalisis oleh investor atau lender.
- Jika profil borrower lolos seleksi, maka lender akan memberikan pendanaan melalui platform.
- Pengembalian dana pada waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan bersama ke platform.
- Lender akan mendapatkan return dari hasil transaksi ini juga melalui platform yang sama.
Namun, sebelum menggunakan layanan pinjaman pada Fintech Lending ini, perlu diketahui juga risikonya. Selain mengetahui hak-hak yang diterima, kewajiban yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh peminjam dana juga tak kalah penting sebab menyangkut pembayaran bunga yang terus bertambah hingga penerapan denda yang akan dibenbankan kepada peminjam jika terlambat membayar dari waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dengan memahami risiko sebelum menggunakan jasa pinjaman Fintech Lending, Anda akan terhindar dari perilaku konsumtif yang mengakibatkan dana pinjaman tinggi dan tidak sesuai dengan profil keuangan yang dimiliki sebagai ukuran dalam memperkirakan nominal pinjaman yang diajukan.
Selain risiko bagi peminjam, risiko juga ada bagi pemberi pinjaman atau investor. Selain memperoleh return yang tinggi, ada risiko jika peminjam gagal membayar dan investor harus memahami bahwa dana yang dipinjamkan tidak bisa ditarik sesuai keinginan. Jika ingin menarik dana yang sudah dialokasikan, harus menunggu pada waktu yang telah disepakati dengan penyelenggara platform.
Tujuan investor mengetahui risiko sebagai pemberi pinjaman adalah agar dapat memperkirakan dana yang diinvestasikan dalam platform Fintech Lending sebagai ukuran kemampuan terhadap profil keuangan yang dimiliki.
Setelah memahami cara kerja perusahaan Fintech Lending dan risikonya, pengguna Fintech dapat memilih layanan platform ini sebagai peminjam atau pemberi pinjaman dana sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.