Otoritas Jasa Keuangan lewat Satgas Waspada Investasi sudah ambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menangani pinjaman online illegal/rentenir online yang mempunyai potensi menyalahi hukum. Perlakuan tegas dilaksanakan dengan lakukan siber patrol dan semenjak tahun 2018 sudah memblok/tutup 3.516 program/web pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan minta warga waspada pinjaman online lewat SMS/WhatsApp karena penawaran itu sebagai pinjol ilegal. OJK mengimbau warga hanya memakai pinjaman online sah tercatat/berijin OJK dan untuk selalu check validitas pinjol ke Contact 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan tindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang bertindak penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM sudah lakukan pernyataan komitmen bersama di tanggal 20 Agustus 2021. Pengakuan loyalitas bersama ini diperuntukkan untuk tingkatkan perlakuan riil dari tiap-tiap kementerian dan instansi dalam memberantas pinjaman online ilegal sama sesuai wewenangnya membuat perlindungan warga. Komitmen bersama ini cakupannya meliputi pencegahan, pengatasan aduan warga dan penegakan hukum.
Tindakan penangkalan bersama yang sudah dilakukan diantaranya perkuat literasi keuangan dan lakukan program komunikasi dengan aktif dan lengkap untuk tingkatkan kesiagaan warga atas penawaran pinjol illegal; perkuat program edukasi ke warga untuk tingkatkan kehati-hatian saat lakukan pinjaman online serta jaga data pribadi; perkuat kerja-sama antara otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah maraknya pinjaman ilegal lewat aplikasi dan penyedia jasa handphone untuk menyebarkan info kesiagaan warga atas penawaran pinjol ilegal; dan melarang Perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank, Aggregator, dan Koperasi bekerja bersama atau memberikan fasilitas utang online ilegal, serta harus patuhi konsep mengenal pemakai jasa (Know Your Customer) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berjalan
Tindakan penanganan aduan warga dilaksanakan dengan membuka akses aduan warga dan melakukan tindak lanjut atas aduan warga sesuai wewenang masing-masing Kementerian/ Instansi dan/ atau memberikan laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilaksanakan proses hukum. Sedangkan aksi penegakan hukum yang sudah dilakukan diantaranya melaksanakan proses hukum pada aktor pinjaman online ilegal sama sesuai wewenang masing-masing Kementerian/ Instansi dan melaksanakan kerja-sama internasional dalam rencana pemberantasan operasional pinjol ilegal lintasi negara
Di depan, masing-masing instansi akan jalankan beberapa langkah yang terkoordinasi dalam SWI untuk memberantas pinjol ilegal. Upaya yang hendak dilaksanakan membutuhkan partisipasi warga dalam membantu memutuskan mata rantai perangkap pinjol ilegal dan cuman memakai financial technology lending yang tercatat di OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sampaikan OJK sejauh ini sudah lakukan beragam aturan untuk memberantas pinjaman online ilegal lewat Satgas Waspada Investasi (SWI), termaksud jalankan beragam program edukasi ke warga untuk memakai financial technology lending yang tercatat atau berijin di OJK serta mencegah warga manfaatkan pinjaman online ilegal. OJK menghargai upaya-upaya yang sudah dilaksanakan oleh anggota SWI yang lainnya, salah satunya melaksanakan siber patrol, melakukan pemblokiran secara konsistern situs dan aplikasi pinjol ilegal, membereskan koperasi simpan pinjam yang tawarkan pinjaman online, lakukan pelarangan payment gateway, dan lakukan proses hukum pada pinjol ilegal.
Beberapa panduan bisa dilakukan warga supaya terbebas dari pinjaman online ilegal diantaranya tidak mengeklik link/mengontak contact yang ada di SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tertarik penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA yang tawarkan utang cepat tanpa jaminan, bila terima SMS/WA penawaran pinjaman online tak resmi langsung di hapus dan blokir nomor itu, check validitas perusahaan pemberi utang saat sebelum ajukan utang serta pinjamlah sesuai keperluan dan kapabilitas untuk membayar utang
Beragam langkah bisa warga lakukan saat melakukan pengujian validitas perusahaan daftar pinjol ilegal / legal diantaranya dengan Contact OJK 157, WhatsApp di 081157157157, check Web OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di [email protected].
Bila warga mendapati pinjol illegal, warga bisa memberikan laporan atau menyampaikan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected]. Disamping itu, warga bisa memberikan laporan pada Satgas Waspada Investasi untuk penutupan ke [email protected]. Disamping itu warga dapat menyampaikan content ke Kominfo lewat aduankonten.id, [email protected] atau mengontak 08119224545.