Belakangan ini, kita menghadapi maraknya modus penipuan investasi saham yang menggunakan nama sekuritas, baik dalam maupun luar negeri, atau sering disebut dengan impersonasi. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari laporan yang diterima oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024, lebih dari 340 link penipuan terkait impersonasi telah dilaporkan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di berbagai sektor, seperti pasar modal, fintech, dan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa modus ini banyak tersebar di berbagai platform digital. “Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonasi, misalnya pada Telegram, itu cukup banyak, lebih dari 100. Kemudian ada website sebanyak 54, WhatsApp dengan 77 nomor, Instagram dengan 67 URL, dan platform lainnya,” jelas Friderica dalam konferensi pers daring pada Jumat (13/12/2024).
Selain itu, berdasarkan sektor yang digunakan, penipuan ini mencakup 18 kasus di sektor pasar modal, 15 kasus di sektor fintech, dan 16 kasus lainnya. Untuk menindak tegas, OJK segera mengajukan pemblokiran URL kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), serta melaporkan nomor telepon yang digunakan untuk tindakan ilegal ini. “Kita juga mengajukan pemblokiran nomor rekening terkait dan melaporkannya ke Bareskrim Polri agar ada penegakan hukum lebih lanjut,” tambah Friderica.
Selama periode Januari-November 2024, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 2.900 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs serta aplikasi yang merugikan masyarakat. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan terhadap 1.447 nomor kontak yang teridentifikasi. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal.
Untuk memitigasi kasus serupa di masa depan, OJK mengimbau pelaku usaha jasa keuangan agar melakukan pengecekan rutin dan cyber patrol secara berkala. Tindakan ini penting untuk mengidentifikasi website, aplikasi, atau akun media sosial yang mengatasnamakan perusahaan mereka. “Langsung laporkan melalui Satgas PASTI agar pemblokiran segera dilakukan. PUJK juga harus proaktif dalam memastikan tidak ada pihak yang menyamar sebagai mereka,” kata Friderica.
Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan dini, bahkan jika perusahaan belum mengalami kerugian materiil. “Jangan menunggu ada korban baru melapor. Ketika PUJK menemukan ada pihak yang meniru atau menyamar, langsung laporkan saja. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak reputasi perusahaan dan berpotensi merugikan konsumen serta masyarakat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang mencurigakan. Jangan ragu untuk memverifikasi keaslian informasi melalui kanal resmi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan