Mulai Bulan Mei 2022 Top Up Dompet Digital Dikenakan Pajak 11 Persen, Ini cara Hitungnya
Top up dompet digital akan diterapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah 11% mulai awal Mei 2022. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan cara hitung pajak tersebut. Bonarsius meluruskan jika pajak yang dikenakan pada top up dompet digital bukan diterapkan pada seluruh nominal yang dimasukkan, tetapi pada biaya […]
Mulai Bulan Mei 2022 Top Up Dompet Digital Dikenakan Pajak 11 Persen, Ini cara Hitungnya Read More »




