Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan regulasi terbaru mengenai penurunan bunga pinjaman online (pinjol), yang diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri fintech, khususnya dalam layanan peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan bahwa aturan ini telah lama ditunggu oleh masyarakat. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi konsumen dan memastikan kestabilan serta keberlanjutan industri P2P lending.
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023, Agusman menyatakan, “Kami akan terus memantau perkembangan dan melaksanakan semua milestone dalam roadmap P2P lending yang telah kami tetapkan.” Ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mendukung pertumbuhan sektor ini.
Salah satu aspek penting yang ditekankan oleh Agusman adalah pentingnya permodalan bagi penyelenggara P2P lending. Dengan modal yang kuat, penyelenggara dapat membangun infrastruktur yang memadai, termasuk sistem kredit skoring yang efektif. Selain itu, penguatan manajemen risiko dan tata kelola juga menjadi fokus utama.
Terkait dengan kondisi saat ini, Agusman mencatat bahwa masih ada 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. OJK telah mengeluarkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi penyelenggara yang belum memenuhi kriteria ini. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelenggara untuk segera memenuhi persyaratan modal minimum.
Dari sisi kinerja, terjadi pertumbuhan yang signifikan dalam pembiayaan P2P lending. Per Oktober 2023, outstanding pembiayaan mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% year on year. Meskipun ada pertumbuhan, tingkat kredit macet pinjol secara agregat atau TWP90 tetap terjaga pada angka 2,89% pada Oktober 2023.
Adanya regulasi baru ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai industri pinjaman online. Masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan regulasi terkait pinjol, termasuk bunga dan syarat pinjaman, untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami pentingnya pengelolaan keuangan pribadi dan bisnis dengan bijak, termasuk dalam memilih layanan pinjol yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran. Dengan memahami dan mematuhi regulasi serta prinsip pengelolaan keuangan yang sehat, masyarakat dapat terlindungi dari risiko dan dapat memanfaatkan layanan fintech dengan optimal.