Pemberantasan Pinjol Ilegal: Langkah OJK Demi Stabilitas Keuangan

Pemberantasan Pinjol Ilegal: Langkah OJK Demi Stabilitas Keuangan

Sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.466 skema pinjaman online tidak sah telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Non-Resmi. Upaya ini berlangsung dari tanggal 1 Januari hingga 27 Oktober.

Friderica Widyasari Dewi, pemimpin di bidang Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di OJK, menyatakan bahwa selain mengeliminasi operasi pinjaman online ilegal ini, OJK dan timnya juga telah membubarkan 18 skema investasi yang tidak berizin dalam periode yang sama.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada tanggal 31 Oktober 2023 dan diliput oleh Antara, Friderica menyampaikan bahwa terdapat peningkatan sinergi antara OJK dan berbagai entitas dari 12 kementerian/lembaga dalam mengatasi masalah investasi dan pinjaman online ilegal.

Data OJK menunjukkan bahwa pada bulan Oktober tahun tersebut, Satuan Tugas telah berhasil memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.

Dari awal Januari hingga 20 Oktober 2023, OJK telah menangani 247.546 permohonan layanan, termasuk 18.010 aduan. Dari jumlah aduan, 88 di antaranya menunjukkan indikasi pelanggaran dan 1.824 kasus sengketa yang ditujukan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dari keluhan yang tercatat, 8.456 diantaranya berasal dari sektor perbankan, 4.390 dari industri teknologi finansial, 3.487 dari perusahaan pembiayaan, 1.347 dari industri asuransi, dan sisanya dari pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.

Mengacu pada aduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), OJK terus berupaya mendorong penyelesaian masalah. Sebanyak 15.677 aduan atau 87,05% telah terselesaikan melalui mekanisme Internal Dispute Resolution yang dijalankan oleh pelaku usaha jasa keuangan, dan 2.333 aduan atau 12,95% lainnya sedang dalam proses penyelesaian.

Hingga tanggal 27 Oktober 2023, tim penyidik OJK telah menuntaskan 115 kasus yang meliputi 90 kasus di sektor perbankan, lima di pasar modal dan 20 di sektor IKNB.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan