Dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima hingga 288 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sampai dengan 30 September 2024. Dari jumlah tersebut, 22.907 pengaduan datang dari masyarakat terkait masalah di berbagai sektor, terutama sektor perbankan. Hal ini menandakan adanya peningkatan kebutuhan perlindungan konsumen yang perlu terus diperhatikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pengaduan-pengaduan tersebut tidak hanya terbatas pada perbankan, tetapi juga mencakup pinjaman dan investasi ilegal. Selama periode 1 Januari hingga 30 September 2024, OJK menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri dari 11.091 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 621 pengaduan terkait investasi ilegal.
Langkah tegas pun sudah diambil untuk menangani masalah ini. “OJK telah memberi sanksi 211 surat peringatan kepada 155 PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), dan 168 PUJK telah mengganti kerugian atas 971 pengaduan dengan total Rp 112,73 miliar,” jelas Kiki, panggilan Friderica Widyasari Dewi, saat konferensi pers pada 1 Oktober 2024.
Tak hanya itu, pengawasan terkait market conduct juga diperketat. Hingga September 2024, OJK telah memberikan sanksi administrasi kepada 71 PUJK, sanksi denda kepada 55 PUJK, serta peringatan tertulis kepada 16 PUJK. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas industri jasa keuangan dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Kita bisa mengambil pelajaran dari situasi ini, terutama soal kehati-hatian dalam memilih layanan keuangan, baik dari sektor perbankan maupun layanan pinjaman dan investasi online.