Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti insiden tragis lima individu baru lulus (fresh graduate) yang mengalami penolakan dalam pengajuan pekerjaan akibat kredit bermasalah yang baru-baru ini menjadi sorotan. Hal ini diharapkan menjadi refleksi bagi generasi muda dalam pencarian pekerjaan. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya kesadaran generasi muda untuk bersikap serius terhadap utang digital.
Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa skema “buy now pay later” (BNPL) kini telah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Oleh karena itu, setiap keterlambatan pembayaran akan berdampak pada skor kredit individu.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menambahkan bahwa SLIK OJK dapat menyajikan laporan kredit seseorang secara detail. Cukup dengan memasukkan NIK yang tertera pada KTP, seseorang dapat mengakses informasi SLIK mereka.
“Generasi muda harus memahami, bahwa menghindari tanggung jawab dengan mengganti nomor telepon tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, dengan menggunakan KTP, semua informasi akan terekam dalam SLIK,” tegasnya dalam sebuah wawancara yang dilansir pada Sabtu (26/8/2023).
Kiki mengungkapkan bahwa banyak kasus di mana generasi muda terperangkap dalam utang digital. Bahkan, ada fresh graduate yang mengambil pinjaman untuk keperluan konsumtif menjelang wisuda.
“Kadang-kadang, perilaku konsumtif ini muncul dari cerita teman atau keluarga. Menggunakan skema ‘pay later’ tanpa pertimbangan matang, menyebabkan utang yang semula kecil menjadi membengkak. Akibatnya, mencari pekerjaan menjadi semakin sulit,” papar Kiki.
Oleh karena itu, Kiki menekankan pentingnya memeriksa SLIK sebelum mengajukan lamaran pekerjaan.
Dalam konteks ini, OJK sedang meningkatkan kapasitas SLIK. Sejak insiden tersebut menjadi viral, banyak individu yang berupaya memeriksa status kredit mereka di SLIK. Namun, karena tingginya permintaan, banyak yang gagal mendapatkan informasi tersebut.
Dalam waktu dekat, data SLIK akan lebih terintegrasi dan laporan kredit seseorang akan tersedia secara lengkap. OJK saat ini sedang merancang pembentukan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Dengan demikian, setiap pengajuan pinjaman online akan terintegrasi dengan SLIK OJK, yang tentunya akan menjadi tantangan bagi mereka yang memiliki tunggakan pinjaman.
Kiki menuturkan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengajukan permintaan kepada otoritas agar data pinjaman online dimasukkan ke dalam SLIK. Pasalnya, banyak individu yang memilih pinjaman online karena belum terintegrasi dengan data SLIK.
“Jika mereka mengetahui data mereka terekam dalam SLIK, mereka akan lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman. Namun, jika mereka yakin data pinjaman online tidak masuk SLIK, mereka cenderung mengabaikan kewajiban pembayaran,” simpulnya.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/