OJK dan 16 Lembaga Siapkan Anti Scam Center untuk Perlindungan Konsumen

OJK dan 16 Lembaga Siapkan Anti Scam Center untuk Perlindungan Konsumen

Kita telah menerima informasi terbaru mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga lainnya untuk membentuk Anti Scam Center. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen terhadap risiko penipuan online yang semakin marak.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bahwa OJK bersama regulator lainnya menargetkan Anti Scam Center ini akan beroperasi dalam waktu dekat. “OJK bersama regulator akan bentuk anti scam centre yang ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat serta akan memberikan resiliensi digital,” ujarnya pada Jumat (2/8/2024).

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan bahwa OJK sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas Pasti). Peraturan ini akan menjadi dasar penguatan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Satgas Pasti, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam upaya lainnya, OJK juga telah melakukan berbagai langkah dalam memberantas judi online. Sejauh ini, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. Selain itu, bank-bank diinstruksikan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terkait dengan transaksi tersebut dan melaporkan transaksi mencurigakan ini kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kemudian jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (2/8/2024).

Baca juga :  OJK: Tanggung Jawab "Debt Collector" Ada di Tangan Perusahaan Jasa Keuangan

Dengan adanya inisiatif ini, kita berharap langkah-langkah tersebut dapat memberikan dampak signifikan dalam memperkuat keamanan digital dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan dan kejahatan keuangan lainnya.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.