Logo LinkQU - Penyedia transfer uang terbaik di Indonesia

OJK Cabut Izin 9 BPR untuk Kesehatan Sektor Keuangan

OJK Cabut Izin 9 BPR untuk Kesehatan Sektor Keuangan

Kami ingin memberitahukan kepada Anda bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat infrastruktur perbankan rakyat dalam rangka meningkatkan kesehatan sektor keuangan. Sejak awal tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha dari sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini diambil karena kinerja keuangan bank-bank tersebut tidak sehat, terutama dari sisi permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK juga mendorong konsolidasi dalam upaya memangkas jumlah BPR. “Akan ada aksi penggabungan atau merger antara BPR tahun ini, cukup lumayan banyak,” kata Dian di Gedung DPR, mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan adaptasi dalam sektor perbankan.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, saat ini jumlah BPR ada sekitar 1.500 bank. Dari jumlah tersebut, kondisi perbankan variatif, ada yang sehat dan kurang sehat. OJK berharap melalui konsolidasi, jumlah BPR dapat berkurang menjadi 1.000 bank pada tahun 2027. “Kami yakin dengan konsolidasi, kondisi BPR yang kurang baik dapat dibenahi,” ujar Mirza saat wawancara dengan CNBC Indonesia.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa situasi masih bisa berubah. “Di anggaran kita ada 12 BPR, karena biasanya 7-8 per tahun, namun dengan program konsolidasi dari OJK, angka ini bisa bergeser,” jelas Purbaya.

Berikut adalah daftar sembilan BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang izinnya dicabut oleh OJK:

  • Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma
  • Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
  • Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia
  • Bank Perkreditan Rakyat Pasar Bhakti
  • Bank Perkreditan Rakyat Purworejo
  • Bank Perkreditan Rakyat EDCash
  • Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
  • Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara
  • Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Nugraha
Baca juga :  Waspada Pinjaman Online Ilegal: Daftar Terbaru dan Langkah Pencegahan

Kami berharap dengan informasi ini, pembaca bisa mengambil pelajaran penting dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi dan memilih lembaga keuangan. Sebagai bagian dari komunitas keuangan, kita harus tetap waspada dan mendukung upaya peningkatan kesehatan sektor perbankan kita.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.