Meskipun penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meningkat, baik dari penyelenggara platform maupun penggunanya, banyak orang masih belum jera terhadap praktik meminjam uang secara ilegal ini. Hingga Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat telah menemukan kembali 80 platform pinjol ilegal. Sejak 2018 hingga Desember 2022, tercatat 4.432 platform pinjol ilegal yang telah ditutup. Namun, masyarakat masih mengalami kerugian terkait dengan praktik tersebut.
Karena itu, sekarang adalah saat yang tepat bagi semua pihak untuk mempertimbangkan berbagai hal ketika bertransaksi dengan produk keuangan digital. Sikap kritis sangat penting untuk mencari informasi tentang platform pinjol agar memberikan ketenangan dan kepercayaan saat menggunakan layanan tersebut.
Lalu, mengapa menggunakan pinjol legal lebih disarankan? Berikut adalah beberapa alasan:
- Pinjol legal berizin OJK, yang berarti sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan dan telah memenuhi syarat dalam menyelenggarakan layanan pinjaman uang dengan fintech.
- Persyaratan mudah serba online dan tidak meminta hal-hal yang tidak wajar selain identitas diri dan CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location). Selain tiga hal ini, pengguna tidak perlu memberikan akses ke kontak, dokumen lainnya, atau kode pin. Jika ada persyaratan di luar kewajaran, sebaiknya review kembali platform tersebut agar tidak terjebak pada situasi yang dapat merugikan.
- Pinjol legal sangat transparan di awal. Pihak penyelenggara biasanya memberikan informasi tentang masa tenor, besaran bunga yang dibebankan, serta ketentuan-ketentuan lainnya. Jadi, peminjam akan merasa tenang dan dapat mempelajari apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai peminjam.
- Masa tenor lebih panjang dan bunga yang dibebankan mengacu pada peraturan yang dirilis oleh OJK bersama AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Bunga jangka pendek maksimal 0,4% per hari dan bunga untuk pinjaman jangka panjang antara 12-24% untuk pemenuhan keperluan produktif. Jadi, bunga yang dibebankan tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan dalam peraturan tersebut.
- Tidak diperbolehkan menggunakan jasa debt collector sembarangan karena pinjol legal harus menggunakan debt collector resmi yang boleh digunakan hanya pada saat nasabah tidak membayar kewajibannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan sudah mendapatkan pemberitahuan serta peringatan terakhir.
- Jika terjadi masalah apapun terkait transaksi dengan platform pinjol resmi yang terdaftar, akan dibantu penyelesaiannya dengan prosedur yang memudahkan melalui berbagai bentuk platform kontak seperti form pengaduan pada website OJK dan AFPI atau melalui hotline 157, WhatsApp 08115715715, dan email [email protected] atau melalui AFPI dengan kontak 150 505 dan email [email protected].
Walaupun penggunaan jasa pinjol legal tergolong mudah dan aman, tetap harus memperhatikan keteraturan dalam membayar tagihan. Jika terjadi keterlambatan, catatan tersebut akan dicatat di SLIK OJK, dan dapat menghambat proses transaksi keuangan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, penting untuk selalu membayar tepat waktu agar terhindar dari beban bunga yang terus bertambah.
Sebelum menggunakan jasa pinjol legal, pastikan untuk memverifikasi platform penyelenggaranya, memahami prosesnya, dan memperkirakan kemampuan untuk membayarnya. Jangan sampai meminjam dana tanpa tujuan prioritas dan hanya untuk keperluan konsumtif. Untuk informasi lebih lanjut tentang tips pinjam dana secara legal, dapat dilihat di artikel-artikel yang ada di www.cekfintech.id.
Dalam menghadapi fenomena pinjol ilegal yang semakin meningkat, kita sebagai masyarakat harus lebih kritis dan bijak dalam memilih layanan keuangan digital. Dengan menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftar resmi di OJK, kita dapat terhindar dari berbagai kerugian dan merasa tenang serta percaya diri dalam menggunakan layanan tersebut.
Sumber: https://cekfintech.id/ini-alasan-mengapa-pinjol-legal-aman/