Sepanjang tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengatur ulang sebanyak 805.923 konten yang berkaitan dengan judi online. Data ini dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dengan periode pengumpulan dari 17 Juli hingga 30 Desember.
Budi Arie Setiadi, Menkominfo, mengungkapkan bahwa pemutusan akses terhadap konten judi dilakukan melalui beberapa saluran seperti situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Ditjen Aptika membagi pemblokiran menjadi beberapa tahap:
- 17 – 31 Juli: 30.013 konten
- 1 – 31 Agustus: 55.846 konten
- 1 – 30 September: 96.371 konten
- 1 – 31 Oktober: 293.665 konten
- 1 – 30 November: 160.503 konten
- 1 – 31 Desember: 168.895 konten
Pemetaan media yang dilakukan Kominfo menghasilkan pemblokiran melalui situs dan IP sebanyak 596.348, platform Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) sejumlah 173.134, platform file sharing 29.257, Google dan Youtube 5.993, platform media sosial X 367, Telegram 170, TikTok 15, App Store 8, dan Snack Video 1.
Kominfo sempat memberikan peringatan keras kepada Meta mengenai prevalensi konten judi online di platform mereka. Budi Arie meminta pengelola platform meningkatkan penanganan konten dan iklan berisi perjudian online dalam waktu 1×24 jam.
Selain itu, pemblokiran juga merambah penertiban rekening perbankan dan akun dompet digital, dengan jumlah lebih dari 5.000, hasil kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kominfo juga mendesak operator seluler dan penyelenggara layanan internet (ISP) untuk berpartisipasi dalam pemberantasan judi online, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Dalam periode yang sama, Tim Ais Ditjen Aptika Kominfo menangani 1.615 konten atau isu hoaks di website dan platform digital lainnya. Ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, yaitu 1.528 konten hoaks.
Tema konten hoaks yang paling banyak tersebar pada tahun 2023 adalah kesehatan, dengan total 2.357 konten, termasuk informasi seputar Covid-19, hoaks obat-obatan, dan produk kesehatan.
Kebijakan pemerintah dan penipuan menjadi tema kedua terbanyak. “Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan masing-masing 2.210 isu hoaks dalam kategori pemerintahan dan penipuan,” demikian pernyataan resmi Kominfo.
Hoaks yang sering disebarkan meliputi akun palsu pejabat, kebijakan pemerintah terbaru, rekrutmen lembaga pemerintah atau swasta, phising, dan permintaan data pribadi atau uang terkait bantuan sosial.
Politik juga menjadi salah satu tema penyebaran hoaks, dengan total 1.628 informasi terkait partai politik, kandidat, dan proses pemilihan umum sejak Agustus 2018.
“Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan. Tim ini bekerja 24 jam, 7 hari seminggu tanpa henti, khusus menangani isu hoaks dan membuat laporan berkala sejak bulan Agustus 2018,” jelas Kominfo.
Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap konten yang teridentifikasi sebagai penyebar informasi palsu untuk mencegah penyebaran lebih lanjut yang merugikan masyarakat.
“Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang meragukan untuk menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email [email protected], akun twitter @aduankonten, atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.”
Untuk mencegah penyebaran informasi palsu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan kritis terhadap informasi yang diterima.