Kami ingin berbagi pembaruan penting mengenai langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan di sektor jasa keuangan. Langkah-langkah ini terungkap dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada hari Senin, 10 Juni 2024, yang meliputi sektor-sektor penting seperti pasar modal, perbankan, asuransi, hingga financial technology (fintech).
Table of Contents
ToggleA. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Salah satu fokus utama adalah pemberantasan judi online yang telah berdampak negatif luas terhadap ekonomi dan sektor keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan, “Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan meminta perbankan untuk menutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.” Ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.
OJK juga telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD), termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Ini termasuk upaya preventif di sisi edukasi masyarakat terkait bahaya judi online.
B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
OJK meluncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027, yang adalah landasan kebijakan untuk memperkuat industri BPR dan BPRS. RP2B mencakup inisiatif untuk penguatan tata kelola, efisiensi, dan pengembangan sumber daya manusia. “Kami sedang memfinalisasi RPOJK Tata Kelola BPR/BPRS sebagai upaya pembenahan tata kelola yang lebih kuat,” tambah Mirza.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
OJK juga menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, sebagai bagian dari dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah. Ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan diversifikasi produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bersaing efektivitas di pasar keuangan.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan
Di sektor inovasi teknologi, OJK terus mendukung ekosistem inovasi melalui Regulatory Sandbox, yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk menguji dan mengembangkan solusi inovatif. OJK juga membangun Anti Scam Center (ASC) bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk meminimalisir kerugian konsumen akibat penipuan.
Melalui inisiatif-inisiatif ini, OJK berkomitmen untuk mengembangkan sektor jasa keuangan yang tidak hanya stabil tetapi juga inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami, sebagai bagian dari masyarakat, mendukung penuh langkah-langkah ini dan berharap akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.