Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif memantau iklan-iklan pinjaman online (pinjol) yang bersifat menyesatkan yang muncul di platform Youtube. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa OJK saat ini berupaya keras untuk membasmi iklan-iklan semacam itu.
Friderica menjelaskan bahwa pinjol yang dianggap melanggar akan diberikan peringatan terlebih dahulu. “Misalnya, mereka menawarkan diskon, tetapi tidak memberikan penjelasan kapan diskon itu berlaku, serta ketentuan-ketentuannya tidak jelas setelah di klik, dan sebagainya. Langkah pertama kami adalah memanggil mereka dan memberitahu agar mereka memperbaiki iklannya,” kata Friderica setelah acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Senin (22/5/2023).
Dia menambahkan jika pinjol melakukan kesalahan yang sama pada iklan yang disiarkan, OJK tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berikutnya, seperti penghentian paksa iklan yang telah beredar dan melanggar. Sanksi administratif akan diberikan jika pelanggaran terjadi berulang kali.
OJK pada tahun lalu telah menutup sekitar 400 iklan pinjol yang dinilai tidak sesuai dan berpotensi merugikan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membuat pinjol merasa takut melanggar. “Namun, jika mereka mengulangi kesalahan tersebut, kami akan memberikan berbagai jenis sanksi, mulai dari sanksi administratif dan seterusnya,” ungkap Friderica.
Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap banyaknya iklan pinjol yang muncul di media sosial, yang berlomba-lomba menawarkan bunga lebih rendah.
Dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juga telah diatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dilarang menyediakan produk atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera dalam iklan atau promosi penjualan produk atau layanan tersebut. Selain itu, mereka juga dilarang menyediakan produk yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Kepada seluruh masyarakat, Kami mengimbau Anda untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol. Selalu pastikan untuk memilih pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari potensi penipuan atau praktik tidak etis.
Penting untuk selalu memahami syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pinjol, termasuk mengecek tingkat bunga, periode pinjaman, dan ketentuan lain yang berlaku. Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan dan selalu teliti sebelum menyetujui persyaratan pinjaman.
Jika menemui iklan pinjol yang mencurigakan atau menyesatkan, kami sarankan untuk segera melaporkannya kepada OJK atau pihak berwenang lainnya. Jangan biarkan iklan semacam itu merugikan Anda atau orang lain.