Evolusi teknologi yang monumental memicu ekspansi signifikan dalam sektor layanan keuangan. Fenomena ini memancing perhatian intens dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia terhadap evolusi tersebut. Mereka melakukan pengawasan ketat terhadap mekanisme transaksi finansial digital, yang dikenal dengan istilah Fintech (Financial Technology). Beberapa entitas Fintech yang lazim di Indonesia meliputi OVO, Gopay, Shopeepay, dan Kredivo.
Namun, pertumbuhan jumlah entitas Fintech di ASEAN menunjukkan penurunan pada tahun 2021. Berdasarkan Laporan Fintech in ASEAN 2021 yang dikutip dari Katadata, terjadi penambahan sebanyak 586 entitas pada 2018, tetapi berkurang menjadi 411 entitas pada 2019, dan hanya 107 entitas yang bertambah di tahun 2021.
Asosiasi Fintech Indonesia melaporkan pada kuartal kedua tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah penyedia layanan pembayaran digital. Hal ini tergambar dalam diagram yang diuraikan di bawah ini.
Integrasi Fintech dalam rutinitas harian, khususnya oleh generasi muda, telah menjadi fenomena yang tak terelakkan. Menurut data dari Asosiasi Fintech Indonesia yang dirilis oleh Katadata, mayoritas pengguna Fintech berusia antara 25 hingga 35 tahun.
Sebelum menggali lebih dalam, OJK mendefinisikan Fintech sebagai inovasi dalam industri jasa keuangan yang berbasis pada teknologi. Di sisi lain, Fintech syariah adalah layanan atau produk finansial yang mengadopsi teknologi dengan kerangka syariah (Rusydiana, 2018). Kemunculan Fintech syariah di Indonesia adalah reaksi terhadap perusahaan Fintech konvensional yang mengimplementasikan skema bunga dalam operasi mereka (Muhammad & Lanaula, 2019). Regulasi layanan Fintech syariah di Indonesia tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Fintech syariah mendorong praktik keuangan yang etis dan membuka peluang untuk mempengaruhi sektor keuangan global (Rusydiana, 2018). Pertumbuhan sektor ini menunjukkan tren positif. Seperti yang dilaporkan oleh Katadata, berdasarkan Global Fintech Islamic Report 2021, Fintech syariah di Indonesia menduduki peringkat kelima. Pasar Fintech syariah di Indonesia ditaksir mencapai Rp 41,7 triliun atau sekitar US$ 2,9 miliar. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat ada 17 entitas Fintech syariah yang telah mendapatkan izin operasional, mencakup peer-to-peer lending, inovasi keuangan digital, dan securities crowdfunding. Angka ini masih terbilang minim mengingat baru-barunya Fintech syariah muncul di Indonesia.
Potensi pertumbuhan Fintech syariah di Indonesia sangat signifikan, mengingat Indonesia memiliki populasi muslim terbanyak di dunia. Kesadaran kaum muda terhadap transaksi syariah juga membuka peluang menjanjikan bagi pasar Fintech di negara ini.
Rusydiana (2018) dalam artikelnya menegaskan, selain peluang yang besar, Fintech syariah juga dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kekurangan dalam instrumen kebijakan, ketersediaan sumber daya manusia, risiko keamanan yang tinggi, serta belum menjangkau konsumen di kelas bawah.