Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan munculnya berbagai aplikasi yang menjanjikan penghasilan tambahan dengan cara yang instan. Salah satu yang menarik perhatian adalah FEC Online, sebuah aplikasi mitra dagang yang di-release pada tanggal 10 Juni 2023. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin resmi terkait keamanan dan keabsahannya.
Table of Contents
ToggleApa Itu FEC Online?
FEC Online adalah platform yang memungkinkan penggunanya untuk berjualan secara online, layaknya e-commerce ternama seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Dengan bermodalkan aplikasi dan koneksi internet, Anda berpotensi mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun, penting untuk diingat bahwa keamanan adalah hal utama yang perlu diperhatikan sebelum terjun ke dalam dunia digital.
FEC Online dan OJK
FEC Online mengklaim sudah berada di bawah pengawasan OJK, tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata aplikasi ini belum terdaftar resmi di OJK. Bahkan, FEC Online diketahui mengandung skema Ponzi, sebuah skema yang sangat rawan digunakan untuk penipuan dan tentunya tidak akan mendapatkan izin dari OJK atau Bappebti.
OJK sendiri melalui situs resminya telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk aplikasi penghasil uang. Oleh karena itu, waspadalah terhadap tawaran yang mengatasnamakan OJK.
Keamanan dan Legalitas
Aplikasi ini juga belum resmi di Indonesia dan bahkan sudah tidak tersedia di Google Play Store. Mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya bisa meningkatkan risiko terkena virus atau malware.
Bukti Pembayaran
Sejauh ini, memang ada beberapa pengguna yang mengaku telah dibayar oleh FEC Online. Namun, aplikasi semacam ini biasanya hanya membayar pada awal-awal untuk menarik lebih banyak pengguna. Ketika penggunaannya mulai merajalela, pembayaran seringkali dihentikan.
Kesimpulan
Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa pengguna perlu berhati-hati dalam menggunakan FEC Online. Meski belum ada informasi valid mengenai apakah aplikasi ini melakukan penipuan atau tidak, berbagai tanda meragukan—seperti belum terdaftarnya aplikasi ini di OJK—menjadi alarm untuk selalu waspada.
Karena itu, sangat disarankan bagi Anda untuk selalu melakukan penelitian dan verifikasi sebelum menggunakan aplikasi semacam ini, terutoma jika aplikasi tersebut meminta Anda untuk mengeluarkan uang terlebih dahulu. Jangan mudah tergiur dengan tawaran penghasilan instan dan selalu pastikan bahwa Anda menginvestasikan waktu dan uang Anda di platform yang aman dan terpercaya.
Kepada seluruh masyarakat, dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aplikasi atau platform investasi yang belum terdaftar atau diawasi oleh OJK. Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan atau ada indikasi penipuan, segera laporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan OJK. Kewaspadaan kita semua sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan yang semakin marak di era digital ini.