Top up dompet digital akan diterapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah 11% mulai awal Mei 2022. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan cara hitung pajak tersebut.
Bonarsius meluruskan jika pajak yang dikenakan pada top up dompet digital bukan diterapkan pada seluruh nominal yang dimasukkan, tetapi pada biaya administrasi.
Katakanlah ada pemakai layanan dompet digital akan top up uang sekitar Rp1 juta. Saat pajak diterapkan, yang dikenakan ialah ongkos administrasi top up, bukan nominal Rp1 juta yang disetor.
Cara Menghitung Pajak 11% Top Up Dompet Digital
“Misalnya Bapak Ibu melakukan top up. Ketika Bapak Ibu melakukan top up, kalau dalam konteks pelayanan top up-nya itu ada biaya misalnya Rp1.500. Yang dikenakan PPN itu 11% dari Rp1.500 (Rp165), bukan nilai yang di-top up,” tutur Bonarsius dalam pertemuan jurnalis virtual, Jumat, 8 April 2022.
Dalam kata lain, yang terkena PPN ialah imbalan jasa dan tidak ada hubungannya dengan uang yang dipindah oleh pengguna sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai PPN untuk menerapkan ketetapan pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam PMK itu, ada ketentuan yang berlakukan pajak untuk jasa top up dompet digital sejumlah 11% sesuai PMK nomor 69/PMK.03/2022 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
Disamping dompet digital, platform financial technology lending akan dikenai pajak seperti dompet digital. Sama dengan perhitungan untuk dompet digital, pajak untuk layanan financial technology lending juga dikenakan pada ongkos administrasi dan tidak pada uang yang beralih dari penyuplai layanan dan peminjam.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi,” tutur Menkeu Sri Mulyani dalam beleid yang diputuskan Rabu, 30 Maret 2022.