Tanggapan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) Terhadap Berita Aplikasi Jombingo

Jombingo

PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) merasa perlu untuk memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh aplikasi Jombingo Indonesia. Berdasarkan investigasi internal yang kami lakukan, berikut adalah beberapa poin penting yang dapat kami sampaikan:

  1. Aplikasi Jombingo Indonesia adalah platform i-commerce global yang mengklaim menawarkan belanja online dengan harga lebih murah dengan bekerja sama langsung dengan produsen. Mereka menggunakan sistem afiliasi atau social commerce, model yang sudah banyak digunakan oleh platform e-commerce lainnya. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Android Playstore maupun App Store, namun belakangan ini telah hilang dari kedua platform tersebut.
  2. Beberapa waktu lalu, Jombingo telah mendapatkan liputan luas dari berbagai media online populer. Berikut beberapa tautan berita yang mencakup pemberitaan mereka:

    (Masukkan daftar link berita di sini)

  3. Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa Jombingo Indonesia dikelola oleh PT Bingoby Digital Kreasi dengan NIB 1910220089092 dan memiliki kantor operasional di Bandung dan Jakarta.
  4. Jombingo memiliki beberapa akun media sosial yang populer, salah satunya di Instagram dengan akun @jombingo_official yang sudah mendapatkan verifikasi.
  5. PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) tidak memiliki hubungan kerjasama langsung dengan PT Bingoby Digital Kreasi selaku pengelola Jombingo Indonesia.
  6. Berdasarkan investigasi kami, terdapat dua pengguna layanan kami yang diduga melakukan transaksi untuk Jombingo Indonesia via QRIS NOBU Bank, yaitu PT Bumi Raya dan PT Citra Bersama Nusantara. Kami telah melakukan pemblokiran akses dan mengakhiri kerjasama dengan kedua merchant tersebut.
  7. Sebagai Penyelenggara Transfer Dana (PTD) resmi, seluruh layanan transfer dana yang digunakan oleh pengguna layanan LinkQu akan langsung diteruskan kepada pengguna jasa secara langsung. Kami tidak melakukan penahanan dana atau pengelolaan dana pengguna layanan LinkQu. PT Tri Usaha Berkat tidak ada di dalam atau ikut menjalankan kegiatan yang dijalankan oleh aplikasi Jombingo, melainkan hanya bertindak sebagai pihak ketiga dalam proses transfer dana sesuai lisensi resmi dari Bank Indonesia.
  8. PT Tri Usaha Berkat berkomitmen untuk patuh dan tunduk pada hukum. Apabila ada konsekuensi hukum di kemudian hari, kami akan memenuhi panggilan untuk bersaksi, membuka data, atau memberikan keterangan yang diperlukan oleh penegak hukum di Indonesia.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi digital, khususnya yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Pastikan selalu melakukan transaksi dengan pihak-pihak terpercaya dan melalui platform yang resmi serta terjamin keamanannya.

LinkQu akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan dari semua pengguna kami. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah Anda berikan kepada kami.

Baca juga :  LinkQu secara tegas tidak bekerjasama dengan aplikasi ilegal

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.