Pada bulan Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, dan sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi tentang hal ini didapat dari pemantauan aktivitas yang marak melalui media sosial, website, dan Youtube melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI selalu ada untuk melindungi masyarakat dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam.
Tongam juga menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran situs/website/aplikasi dan mengirimkan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan bagi korban investasi ilegal untuk menarik dana mereka, Tongam menyatakan bahwa SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi harus mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Jika pelaku mempersulit penarikan dana, segera laporkan ke polisi,” ujar Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan sudah dihentikan oleh SWI meliputi:
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin;
- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada partisipasi masyarakat. Selama masyarakat masih terpikat oleh tawaran bunga tinggi tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran, para pelaku akan terus muncul dengan metode baru.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) dan selanjutnya akan dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Masyarakat dapat memastikan legalitas melalui situs web otoritas pengawas atau dengan memeriksa daftar entitas yang diberhentikan oleh SWI melalui minisite Waspada Investasi di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Daftar isi
Toggle80 Platform Pinjaman Online Ilegal
SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal dan sejak 2018 hingga Desember 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang ditutup mencapai 4.432.
Meskipun banyak yang sudah ditutup, praktik pinjaman online ilegal masih marak di masyarakat. “SWI menerima pengaduan dari korban pinjol ilegal setiap hari. Beberapa pelaku sudah diproses secara hukum, namun masih ada yang belum terima hukuman dan pelaku baru terus muncul,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum bagi para pelaku pinjaman online ilegal dan memblokir situs dan aplikasi untuk mencegah akses oleh masyarakat.
Sembilan Kegiatan Gadai Ilegal
Tidak hanya pinjol ilegal dan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha gadai swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Gadai. Sejak 2019 hingga Desember 2022, SWI sudah menutup 251 kegiatan gadai ilegal.
“SWI meminta masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Masyarakat dianjurkan untuk waspada terhadap metode baru yang diterapkan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan