Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengharap kepada masyarakat agar masih tetap waspada saat menentukan penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online (pinjol). Sepanjang bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali mendapati 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa ijin.
Di akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 7 entitas yang lakukan penawaran investasi bodong atau tanpa ijin, yakni:
- 2 entitas melakukan money game;
- 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa ijin;
- 2 entitas melakukan aktivitas forex dan robot trading tanpa ijin;
- 1 entitas melakukan aktivitas perdagangan asset kripto tanpa ijin;
- 1 entitas lain-lain.
Penanganan pada investasi ilegal dikerjakan secara sama-sama oleh semua anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Instansi. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak bisa lakukan proses hukum. Disamping menghentikan dan mengabarkan ke warga, Satgas Waspada Investasi lakukan penutupan pada situs/web/aplikasi dan menyampaikan laporan data ke Bareskrim Polri.
Menyikapi informasi-informasi yang tersebar dalam masyarakat, Satgas Waspada Investasi tak pernah melarang penarikan dana dari beberapa korban investasi bodong. Tiap entitas yang disetop aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk kembalikan kerugian warga.
Satgas Waspada Investasi sudah melakukan pemanggilan pada influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yakni Sdr. Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin sebagai founder Tubi Indonesia. Ke Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi minta untuk hentikan semua kegiatan yang mempromokan dan memberikan fasilitas broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.
100 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi kembali mendapati 100 pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, hingga sejak mulai tahun 2018 s.d. April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang sudah ditutup menjadi sekitar 3.989 pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum ke beberapa pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-terusan lakukan penutupan situs dan aplikasi supaya tidak diakses oleh warga.
Masyarakat diminta mewaspadai semua bentuk modus baru yang dilakukan oleh beberapa pelaku untuk menjerat korban.
Satgas Waspada Investasi mengimbau ke masyarakat untuk memakai pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang bisa diakses lewat web https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik asset
Kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak mempunyai ijin dari Bappebti.
Bila mendapati penawaran investasi yang mencurigakan dan pinjaman online yang tidak tercatat di OJK, warga bisa mengkonsultasikan atau memberikan laporan ke Layanan Konsumen OJK 157, e-mail [email protected] atau [email protected].