Syarief Hasan, Wakil Ketua MPR RI, menegaskan bahwa rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut moratorium izin pinjaman online (pinjol) memerlukan peninjauan yang teliti dan berhati-hati. Mengingat bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, Hasan menyatakan bahwa kasus-kasus pinjol ilegal, yang sama halnya dengan rentenir digital, perlu diwaspadai agar pencabutan moratorium tidak memicu penyebaran pinjol ilegal secara luas.
“OJK perlu memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, bekerja sama dengan institusi keuangan lainnya dan penegak hukum untuk mencegah perkembangan pinjol ilegal,” tegas Hasan dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (4/6/2023).
Walaupun jumlah dana yang terlibat dalam transaksi pinjol ini cukup besar, namun penegakan hukum juga menjadi faktor penting. “Ini bukan hanya tentang jumlah transaksi, namun juga tentang perlindungan terhadap rakyat,” tambahnya.
Politisi senior Partai Demokrat ini menunjuk banyak korban kehilangan harta dan bahkan nyawa karena terjerat pinjol ilegal yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Dia menekankan pentingnya mitigasi dan integrasi penindakan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan.
Beberapa masalah yang dirasakan mencakup tingginya bunga, proses pengaduan yang rumit, dan penggunaan kekerasan psikis dalam penyebaran data peminjam. Menurutnya, hal-hal ini perlu mendapat perhatian dari para pembuat kebijakan. Kebutuhan mendesak masyarakat akan dana harus seimbang dengan perlindungan hukum dan martabatnya.
Profesor di bidang Manajemen Koperasi dan UMKM ini berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan dana darurat.
Dia menyeru masyarakat untuk lebih bijaksana dan menentukan prioritas, terutama jika kredit tersebut ditujukan untuk kebutuhan konsumtif. Menurutnya, pinjaman harus diarahkan untuk kebutuhan produktif, seperti investasi dan modal usaha.
Kritik ini juga mencakup pembiayaan ultramikro yang bisa diakses di lembaga perbankan dan Badan Layanan Umum, yang kurang populer dibandingkan pinjol.
“Saya yakin pemerintah perlu lebih proaktif, mengambil inisiatif, dan memberikan bantuan berkelanjutan dalam praktik-praktik pembiayaan usaha. Publik perlu diarahkan untuk menggunakan dana pada kebutuhan produktif,” ujar Syarief.
“Pendanaan UMKM harus didorong dan disederhanakan, tentunya dengan memprioritaskan legalitas yang sederhana. Semoga dengan ini, masyarakat akan lebih banyak mengakses pendanaan ultramikro yang sebenarnya sudah tersedia. Kuncinya ada pada sosialisasi dan edukasi,” tegasnya.