Belakangan ini, berita mengenai aplikasi FEC Online menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama setelah OJK melakukan pencabutan izin usaha per tanggal 6 September.
Namun, ada satu hal yang perlu kami luruskan. Ada media yang memberitakan bahwa PT Tri Usaha Berkat berafiliasi dengan FEC Online. Informasi tersebut tidak tepat. PT FEC Indonesia hanya merupakan salah satu mitra yang menggunakan jasa transfer dana dari PT Tri Usaha Berkat, dan tidak lebih dari itu.
PT Tri Usaha Berkat adalah perusahaan resmi yang memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Transfer Dana dengan nomor lisensi 21/250/Sb/7. Sebagai perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasan Bank Indonesia, PT Tri Usaha Berkat selalu menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu memastikan kebenarannya. Jangan mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Selalu pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel.
Selain itu, kami juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan. Jika Anda menemukan tawaran yang diduga ilegal atau mencurigakan, segera laporkan kepada OJK 157. Keselamatan dan keamanan investasi Anda adalah prioritas utama.