Pinjol Wajib Lapor ke SLIK Mulai 31 Juli 2025

 

Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara fintech peer to peer lending (pinjol) resmi diwajibkan menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan masuknya data pinjol ke dalam sistem SLIK, kami melihat ini sebagai langkah penting dalam menciptakan industri pendanaan yang lebih transparan, akuntabel, dan sehat secara menyeluruh. Informasi dari SLIK sendiri menjadi acuan bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan seseorang sebelum menerima fasilitas pembiayaan.

Langkah ini akan sangat berdampak pada proses verifikasi calon debitur. Pihak pemberi pinjaman kini bisa mengakses catatan historis pembayaran dari peminjam di berbagai platform, termasuk pinjol. Dengan demikian, potensi risiko bisa ditekan lebih awal sebelum dana cair.

Berdasarkan data dari OJK per Maret 2025, total penyaluran pinjaman melalui P2P lending mencapai Rp 80,02 triliun. Namun, sebanyak Rp 2,2 triliun (sekitar 2,77%) masuk kategori TWP90, yakni pinjaman yang belum dibayar lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

OJK sendiri menegaskan perlunya penguatan manajemen risiko dalam layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Imbauan ini mencakup pengetatan prinsip repayment capacity dan penggunaan sistem e-KYC (electronic Know Your Customer) sebagai dasar pemberian pinjaman.

Menurut OJK, langkah ini tidak hanya melindungi para pemberi dana (lender), tapi juga mencegah semakin meningkatnya jumlah borrower yang gagal bayar. Jika ke depan terdapat pelanggaran atas regulasi yang ditetapkan, pihak OJK menyatakan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai ketentuan.

Sebagai pelaku di industri keuangan digital, kami mendukung penuh kebijakan ini demi menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan bagi semua pihak, dan membangun ekosistem fintech yang bertanggung jawab.

Kami mengajak kamu yang terlibat dalam aktivitas pendanaan maupun pinjaman digital untuk mulai memperhatikan reputasi kredit, memahami hak dan kewajiban, serta lebih bijak dalam mengelola pinjaman. Jangan sampai kemudahan teknologi justru menjerumuskan ke masalah finansial yang lebih serius.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan