Mulai tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia mengembalikan penarikan tarif layanan merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi para pelaku usaha mikro sebanyak 0,3%. Ini berbeda dari kebijakan selama masa pandemi, dimana biaya tersebut ditiadakan sebagai insentif untuk industri. Keputusan ini diputuskan setelah QRIS beroperasi selama tiga tahun dan terintegrasi ke berbagai level pedagang, mulai dari skala besar hingga mikro.
Berdasarkan data Bank Indonesia per Mei 2023, tercatat 26,1 juta pedagang telah menggunakan QRIS. Dari jumlah total tersebut, 91,26% merupakan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Sementara itu, pengguna QRIS mencapai angka 35,8 juta dengan total transaksi sebesar Rp18,08 triliun. Sebanyak 77% transaksi QRIS memiliki nominal di bawah Rp100 ribu.
Meski pedagang merupakan bagian dominan, penentuan tarif bagi usaha mikro saat ini dipandang tepat mengingat situasi pemulihan dari pandemi. Oleh karena itu, hal ini tidak berseberangan dengan kemungkinan pedagang memilih kembali menggunakan uang tunai, sebagai contoh.
“Tidak ada kendala dari segi waktu. Ekonomi telah pulih dan pengguna QRIS semakin meningkat. Penyelenggara QRIS hanya perlu meningkatkan layanan mereka, khususnya dari sisi kualitas. Layanan QRIS harus bisa dioptimalkan, seperti proses penyelesaian yang lebih cepat, atau sistem yang lebih aman bagi penjual serta tidak merugikan konsumen,” ucap Ekonom Indef Nailul Huda saat dihubungi wartawan.
Menurut Nailul, jika melihat jumlahnya, MDR usaha mikro cukup kecil dibandingkan dengan biaya layanan dari opsi pembayaran lainnya, seperti kartu kredit. Transaksi bisnis mikro juga relatif kecil, sehingga pemotongan juga semakin kecil.
Sebagai contoh, jika bertransaksi sebesar Rp10 ribu di warung, maka pedagang hanya membayarkan 0,3% dari transaksi tersebut ke penyedia jasa pembayaran atau setara dengan Rp30.
“Jadi, tambahan biaya tersebut relatif bisa diterima,” lanjutnya.
Dia juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan pedagang membuat penyesuaian harga sehingga biaya MDR dibebankan ke konsumen. Bagi pedagang yang baru mau menyediakan QRIS bisa dipastikan mulai mempertimbangkan juga.
“Tapi sejauh ini, menurut saya, MDR QRIS termasuk paling murah dan sederhana dibandingkan dengan biaya MDR payment lainnya.”
Bank Indonesia telah menyarankan agar pedagang yang menemukan tarif lebih dari 0,3% oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dapat melaporkan langsung ke call center BI 131. PJP dan pedagang juga tidak boleh membebankan biaya ini kepada pelanggan. Hal ini tertera dalam PBI Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat 1.
Respon Bank Indonesia
Saat dihubungi wartawan, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ritel Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati mengatakan MDR pada prinsipnya adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP untuk dapat menerima dan memroses pembayaran yang menggunakan QRIS.
“Kebijakan MDR ini ditetapkan oleh BI tentunya mempertimbangkan kepentingan nasional, masyarakat, industri dan pemenuhan aspek transparansi,” jelasnya.
Sebelum pandemi, lanjutnya, MDR QRIS saat pertama kali diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7% berlaku untuk semua segmen pelaku usaha. Namun saat pandemi, MDR QRIS untuk usaha mikro (UMI) ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi yang saat itu terjadi di seluruh dunia.
“Saat ini, pemulihan ekonomi sudah semakin maju, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan.”
Angka 0,3% juga dianggap lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi. MDR QRIS secara umum juga relatif lebih efisien dibandingkan metode pembayaran lainnya (misal kartu kredit) dan tarif MDR transaksi QR di negara lain.
Fitria melanjutkan, penyesuaian yang diambil saat ini dilandasi atas semangat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna dan merchant, antara lain melalui disbursement dana ke merchant yang lebih cepat, peningkatan aspek keamanan, sosialisasi dan edukasi, peningkatan pelayanan kepada merchant serta perluasan adopsi QRIS yang pada akhirnya dapat meningkatkan akses pasar bagi merchant UMI dan meningkatkan pendapatan merchant UMI.
“Selain itu, kebijakan MDR QRIS UMI bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS oleh pihak terkait dalam pemrosesan transaksi QRIS, termasuk pengembangan inovasi QRIS ke depan dengan tetap memperhatikan kepentingan pengguna dan merchant.”
Bank sentral juga memastikan tidak mengambil keuntungan dari MDR. Nilai ini sepenuhnya diberikan kepada industri, yang meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
“BI berposisi sebagai lembaga yang merumuskan kebijakan,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebagai acuan, BI menentukan butir-butir tarif MDR QRIS yang berlandaskan kategori:
- Bisnis skala mikro 0,3%
- Non-bisnis mikro 0,7%
- Bidang edukasi 0,6%
- SPBU, lembaga pelayanan publik atau BLU dan kewajiban layanan publik alias PSO 0,4%
Sebagai bahan pembanding, ongkos MDR fluktuatif tergantung metode transaksi yang diambil oleh pelanggan. Nilainya akan beragam tergantung pada entitas yang menerbitkan sistem bayar, dan apakah transaksi tersebut antar bank atau dalam lingkup bank yang sama.
Merujuk situs Cashlez, berikut adalah daftar tarifnya:
Metode transaksi | Tarif MDR |
Debit/kontakless Visa dan Master Card | 2% |
Kartu kredit dan kartu global | 2% (off us); 1,8% (on us) |
Kartu debit GPN | 1% (off us); 0,15% (on us) |
Kredivo | 2,3% (tidak termasuk PPn & PPh) |
VA BCA | Rp3.500 |