Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengindikasikan bahwa pengurangan batas puncak keuntungan ekonomi dalam sektor fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) akan mempengaruhi kinerja komersial industri ini.
Pemimpin Divisi Komunikasi AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa pemangkasan keuntungan ekonomi pinjol berpotensi mengikis pendapatan bagi pelaku industri.
“Dampak dari penurunan [keuntungan ekonomi fintech] terasa signifikan karena ada penurunan potensi pendapatan,” ungkap Kus saat diwawancarai oleh Bisnis, Jumat (10/11/2023).
Namun, Kus menyebut bahwa ketetapan ini telah menjadi bagian dari regulasi dan membuka tantangan baru bagi platform fintech lending untuk adaptasi.
“Adaptasi tersebut mungkin berbentuk transformasi segmen pasar, dengan mengincar segmen yang memiliki profil risiko lebih minim. Hal ini diharapkan dapat menutupi gap antara pendapatan dan biaya yang timbul,” tambahnya.
Kus juga menyampaikan bahwa pemain fintech P2P lending bisa melakukan penajaman mulai dari prosedur kenal pelanggan (KYC) hingga analisis risiko untuk menemukan inovasi baru dalam segmen pasar dan efisiensi proses bisnis.
Lebih jauh, Kus berpendapat bahwa penurunan suku bunga ini dapat mengganggu keseimbangan keuangan para pelaku. Akan tetapi, ia menambahkan bahwa sumber keuangan fintech P2P lending dapat berasal dari dua aspek, yaitu keuntungan usaha dan injeksi modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pelaku memenuhi standar ekuitas minimal Rp12,5 miliar secara bertahap.
“Ini memang bisa mempengaruhi ekuitas, tapi perusahaan harus mencari peluang baru, segmen baru yang dapat menutupi kekurangan tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, Kus menyampaikan bahwa suku bunga bukan satu-satunya faktor yang berpengaruh terhadap ekuitas.
“Bagi AFPI, jika [para pelaku] ingin bertahan, mereka harus menyesuaikan diri dengan regulasi. Fokus kami saat ini adalah bagaimana menjalankan regulasi OJK dengan dampak minimal terhadap bisnis,” tutupnya.
Penting untuk dicatat, OJK telah menurunkan keuntungan ekonomi untuk pinjol konsumtif dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari pada Januari 2024, kemudian menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan akhirnya 0,1% per hari pada 2026 dan seterusnya.
Situasi serupa terjadi pada keuntungan ekonomi pendanaan produktif, dimana pada dua tahun pertama, 2024-2025, adalah 0,1% per hari, dan pada 2026 dan seterusnya menjadi 0,067% per hari.
Penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi pinjaman online mengingat perubahan regulasi dan kondisi pasar yang terus berkembang.