Sehubungan dengan banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat terkait kasus penipuan dengan modus investasi ilegal atau robot trading di antaranya: Mark AI, CSP Mine, dan Yagoal seperti yang sudah pernah kami klarifikasi sebelumnya, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) tidak terkait dan bukan merupakan pemilik maupun penyelenggara aplikasi-aplikasi tersebut. Dalam hal ini LinkQu hanya sebagai Penyedia Jasa Pembayaran yaitu penyelenggara layanan transfer dana yang sudah berizin resmi dan diawasi oleh Bank Indonesia dengan nomor 21/737/Sb/Srt/B tanggal 4 Juli 2019.
- Mitra perbankan LinkQu seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll tidak ada keterkaitan juga dengan aplikasi-aplikasi tersebut. Status mitra perbankan LinkQu adalah sama dengan LinkQu, yaitu dalam hal ini hanya merupakan penyedia platform pembayaran.
- Dalam kesempatan ini kami juga ingin memberikan update informasi, bahwa LinkQu sudah dimintai keterangan data dan memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus penipuan aplikasi tersebut, oleh pihak Polda Jawa Barat melalui surat permohonan dengan nomor: R/ 1373/ XI/ RES.2.5/ 2021/ Ditreskrimsus Polda Jabar
- Terkait pengembalian dana yang sudah diajukan baik melalui LinkQu maupun mitra perbankan LinkQu, perlu kami sampaikan bahwa LinkQu tidak dapat memproses pengembalian dana karena hal tersebut sudah bukan menjadi kapasitas dan kewenangan LinkQu maupun mitra perbankan LinkQu sebagai perusahaan layanan sistem pembayaran. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib, sehingga saat ini sisa dana escrow dari merchant yang terindikasi mengalirkan transaksi ke aplikasi-aplikasi tersebut adalah merupakan barang bukti tindak kejahatan dan dan kami menyerahkan sepenuhnya penanganan dan putusan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Demikian klarifikasi tambahan dari kami, semoga dapat memberi titik terang bagi kita semua.
Kepada masyarakat luas kami menghimbau dan berharap agar selalu waspada dan berhati-hati, jangan mudah tergoda dan tertipu iming-iming hadiah, bagi hasil atau investasi yang menjanjikan keuntungan menggiurkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Berpikirlah lagi sebelum memutuskan untuk menyetorkan sejumlah dana ke rekening tertentu, cari referensi dan pahami dulu latar belakangnya. Pilihlah channel investasi yang sudah resmi terdaftar, berizin dan diawasi oleh regulator.