Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) yang ilegal sejak 2018 hingga 2022. Friderica Widyasari Dewi, Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengungkapkan bahwa ribuan entitas tersebut telah merugikan masyarakat Indonesia sebesar Rp 123,51 triliun. Dia menjelaskan bahwa satu entitas bisa merugikan masyarakat hingga Rp 9 triliun.
Dalam paparannya, OJK telah menutup 5.861 pinjol ilegal dan investasi bodong, serta mencatat terdapat 55.236 pengaduan selama 2022. Menurut Friderica, guru menjadi korban paling banyak dari pinjol ilegal, mencapai 42%, dan ibu rumah tangga menempati posisi ketiga sebesar 18%. Pinjol ilegal juga menjerat pedagang, pelajar, dan ojek online.
Friderica menjelaskan bahwa korban terjerat pinjol ilegal karena terdorong untuk membayar utang, memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah, ingin mendapatkan dana dengan cepat, atau memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk memenuhi gaya hidup. OJK mengingatkan masyarakat untuk memeriksa perusahaan atau tempat investasi terlebih dahulu apakah tercatat di OJK atau tidak, untuk melindungi konsumen terutama anak muda agar tidak terjebak dengan investasi bodong.
Friderica menjelaskan ada tiga pilar OJK dalam melindungi masyarakat dari investasi bodong. Pertama, edukasi, dengan mengedukasi masyarakat melalui seminar dan informasi yang luas tentang literasi keuangan, inklusi keuangan, dan bahaya investasi bodong. Kedua, market conduct, perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan. Ketiga, perlindungan konsumen.
Untuk melindungi konsumen, OJK mengingatkan agar terlebih dahulu mengecek perusahaan atau tempat investasi apakah tercatat atau tidak di OJK. Investasi ilegal berbahaya, dan Friderica membandingkannya dengan ujian; jika kita belajar dengan baik, kita akan mendapatkan nilai yang baik, begitu juga dengan investasi yang sah.
Sumber: https://finance.detik.com/fintech/d-6594148/5861-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal-ditutup-ojk-rugikan-masyarakat-rp-123-t/1