Logo LinkQU - Penyedia transfer uang terbaik di Indonesia

OJK Bertindak Tegas: Memblokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi Bodong

OJK Bertindak Tegas Memblokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi Bodong

Di awal tahun ini, kita mendapat kabar yang cukup menggembirakan dalam perjuangan melawan aktivitas keuangan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti, telah melakukan aksi besar-besaran pada bulan Februari hingga Maret 2024. Total ada 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berhasil diblokir.

Dari 17 entitas tersebut, 13 di antaranya terlibat dalam penawaran investasi tanpa izin. Sementara itu, dua entitas terbukti melakukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin, satu entitas terlibat dalam multilevel marketing tanpa izin, dan satu lagi melakukan penipuan dengan modus kerja paruh waktu.

Kami merasa lega dengan tindakan yang telah diambil. Satgas Pasti telah melakukan koordinasi yang intensif antar-anggota dan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak dimulainya operasi pada tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan kegiatan dari 9.062 entitas keuangan ilegal. Angka ini terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Mengingat betapa maraknya fenomena ini, kami ingin mengingatkan kembali kepada kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada. Menggunakan layanan pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tapi juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi kita. Mari kita sama-sama menjaga keamanan finansial kita dengan menggunakan layanan yang legal dan terpercaya.

Baca juga :  Keterangan resmi Linkqu atas penyelahgunaan layanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.