Kenali Pinjol Ilegal – Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) illegal, menjadi permasalahan yang semakin mengakar di tengah-tengah warga.
Susahnya mengakses info berkaitan penipuan ini, membuat warga sering terjerat dengan pinjol illegal atau investasi bodong.
Kenali pinjol ilegal dengan situs cekfintech.id
Memfasilitasi kebutuhan ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) luncurkan website www.cekfintech.id untuk mencari, melacak dan kenali pinjol ilegal serta rekening penipu.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menerangkan, penyeluncuran situs cekfintech.id ini sebagai bentuk loyalitas industri fintech pada pembuatan ekosistem service keuangan digital yang sehat, dan memberikan dukungan upaya penanggulangan investasi bodong, fintech palsu, dan pinjol ilegal.
Cek daftar pinjol legal terbaru disini
Pandu meneruskan, satu diantara fokus utama bersama regulator dan aktor industri fintech sekarang ini, ialah pemberantasan investasi bodong, khususnya mereka yang mencatut nama fintech legal di media sosial, dan penanggulangan pinjol ilegal.
Ke-2 rumor ini, sudah jadi perhatian nasional karena memunculkan rugi yang cukup banyak untuk warga, dan imbas negatif untuk pelaksana industri fintech yang legal atau resmi.
“Oleh karena itu, dalam rangka mendukung upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, maka AFTECH menghadirkan website www.cekfintech.id,” ujar Pandu dalam diskusi virtual, Kamis (11/11).
Produk hasil kerjasama dengan regulator ini, memungkinkan warga untuk mengenali status validitas atau sah/tidaknya suatu aplikasi fintech.
Tidak itu saja, warga bisa juga lakukan pengujian rekening saat sebelum bertransaksi dengan fintech, dan mendapat informasi pembelajaran literatur keuangan digital.
“Singkat kata, website ini diharapkan dapat menjadi one stop shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” lanjut Pandu.
Pandu memberi animo ke Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo yang sudah memberi akses interkoneksi cekfintech.id, pada website cekrekening.id. Lewat interkoneksi ini, warga dapat memberikan laporan rekening yang berkaitan dalam aksi kejahatan, termasuk penipuan.
Seperti yang diketahui, situs CekRekening.id ialah situs resmi dari Kominfo yang digunakan sebagai portal, untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diperhitungkan diindikasi tindak pidana.
Pengumpulan data rekening ini, bisa dilakukan oleh siapa yang ingin berperan serta dan menolong sesama pemakai transaksi electronic, untuk membuat lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.
Rekening yang disampaikan, ialah rekening berkaitan tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan tindak kejahatan yang lain.
Pandu meneruskan, situs cekfintech.id sebagai satu dari beragam program kerja riil AFTECH, untuk merealisasikan ekosistem inovasi keuangan digital dan fintech yang bertanggungjawab.
Peluncuran cekfintech.id ini, akan diikuti dengan program kerja untuk perkuat implikasi dari asas pelaksana fintech.
AFTECH akan meningkatkan dan membuat infrastruktur pendukung industri, memajukan peningkatan kualitas in-site keluhan customer, dan peningkatan pembelajaran serta literatur digital.
“Kami berharap, website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” tutup Pandu. (*)